Pria di Tasikmalaya Ditangkap atas Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual terhadap Korban
Pria di Tasikmalaya Ditangkap atas Kasus Penyekapan dan Kekerasan Seksual
Pria di Tasikmalaya Ditangkap atas dugaan melakukan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang gadis remaja. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan seorang pemuda berusia dua puluh tahun dengan inisial LH. Pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Singaparna di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. LH ditangkap karena diduga kuat telah melakukan penyekapan serta tindakan seksual terhadap seorang gadis berusia sembilan belas tahun bernama NRH. Korban merupakan warga Kecamatan Mangkubumi di Kota Tasikmalaya. Kejadian ini berlangsung selama dua hari penuh sebelum akhirnya korban berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian bersama keluarganya.
Proses Penemuan Korban dan Penangkapan Pelaku
Iptu Josner Ringgo, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Satreskrim Polres Tasikmalaya, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban. Orang tua tersebut melaporkan bahwa anak perempuan mereka telah hilang selama dua hari. Setelah proses penyelidikan dimulai, kasus kehilangan anak tersebut menemukan titik terang. Tim polisi bersama keluarga korban melakukan upaya pencarian intensif dengan mencoba menghubungi nomor telepon korban. Alhamdulillah, telepon korban berhasil tersambung dan langsung mengarah pada penangkapan terduga pelaku.
"Kami bersama keluarga korban melakukan upaya pencarian mencoba menghubungi nomor telepon korban hingga Alhamdulilah tersambung dan kami langsung menangkap terduga pelaku berinisial LH. Karena, selama 2 hari hilang dan korban tengah berada di Singaparna tidak lain rumahnya pelaku," ujar Iptu Josner Ringgo, Rabu (8/7/2026).
Awal Mula Hubungan Melalui Media Sosial
Menurut keterangan dari Iptu Josner Ringgo, dugaan penyekapan dan tindakan seksual yang dilakukan oleh LH bermula dari perkenalan melalui platform media sosial Facebook pada akhir bulan Juni. Keduanya kemudian menjalin komunikasi intensif melalui kolom komentar dan pesan singkat. Seiring berjalannya waktu, mereka memutuskan untuk menjalin hubungan asmara secara daring. Selama sekitar satu minggu berpacaran, LH mengajak korban untuk bertemu langsung. Pemuda tersebut menjemput korban di wilayah Mangkubumi dan membawanya menuju Singaparna, tepatnya ke rumah sang pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NRH dibawa ke Singaparna menuju rumah pelaku. Selama dua hari, gadis tersebut disembunyikan di dalam kamar agar keberadaannya tidak diketahui oleh ibu tiri LH. Namun, selama masa penyekapan tersebut, korban mengaku dipaksa untuk melayani hubungan layaknya suami istri yang dilakukan berkali-kali. Tidak hanya itu, korban juga merekam persetubuhan menggunakan ponselnya sebagai bukti. Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses hukum yang akan dilakukan.
"Akan tetapi, selama penyekapan korban mengaku dipaksa untuk melayani hubungan layaknya suami istri dilakukan berkali-kali dan merekam persetubuhan menggunakan ponsel," katanya.
Pengakuan Pelaku dan Penegakan Hukum
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga LH menunjukkan bahwa pemuda tersebut mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban. LH berdalih bahwa hubungannya dengan korban layaknya suami istri secara spontan dan dipengaruhi oleh minuman keras. Namun, sebelum dibawa ke rumahnya, LH sudah menjemput korban pada malam hari ketika orang tua korban tengah tidur pulas. Pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi dengan baik.
Atas perbuatannya tersebut, LH dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tim polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban, tangkapan layar video, dan percakapan di media sosial. Barang-barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Tasikmalaya mengingat korban adalah seorang gadis remaja yang menjadi korban kekerasan seksual. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar mereka.