FitInfoSehat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MA Amerika Serikat Tolak Gugatan Mantan Narapidana Rastafarian yang Rambutnya Dicukur Paksa

Published Juni 24, 2026 · Updated Juni 24, 2026 · By Lisa Moore

MA Amerika Serikat Tolak Gugatan Mantan Narapidana Rastafarian tentang Pengucuran Rambut Gimbal Paksa

MA Amerika Serikat Tolak Gugatan Mantan - Pengadilan Tinggi Amerika Serikat (Supreme Court) telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh Damon Landor, seorang mantan narapidana dari Louisiana, terhadap petugas penjara yang memotong rambut gimbalnya secara paksa. Keputusan ini diambil dengan suara 6-3, menolak klaim bahwa tindakan tersebut melanggar hak beragama sesuai dengan undang-undang federal. Landor menggugat karena rambut gimbalnya, yang ia anggap bagian dari identitas dirinya dan simbol keyakinannya sebagai Rastafarian, dicukur tanpa izin selama menjalani hukuman.

Perbedaan Pandangan dalam Putusan Mahkamah Agung

Kelompok hakim konservatif menyatakan bahwa undang-undang kebebasan beragama federal (RLUIPA) tidak memberikan dasar hukum untuk menuntut petugas penjara secara individu. Dalam opini hukumnya, Neil Gorsuch, Hakim Agung yang memimpin pendapat mayoritas, menjelaskan bahwa RLUIPA hanya menetapkan kewajiban bagi lembaga pemasyarakatan, bukan untuk individu petugas. "Di bawah Klausul Pengeluaran, Kongres tidak memiliki otoritas untuk mengenakan tanggung jawab langsung pada petugas, kecuali ada persetujuan," tulis Gorsuch.

Sebaliknya, tiga hakim liberal memberikan pendapat yang berbeda, menekankan bahwa RLUIPA bertujuan untuk melindungi hak beragama tahanan, terlepas dari sifat kebebasan mereka. Ketanji Brown Jackson, Hakim Agung yang termasuk dalam kelompok penentang, berargumen bahwa keputusan Mahkamah Agung AS terbaru menunjukkan kecenderungan untuk mendukung klaim kebebasan beragama, tetapi dalam kasus ini, hakim konservatif mengambil alih keputusan yang lebih kaku.

Kasus yang Menginspirasi Gugatan

Kasus ini bermula pada 2020 ketika Landor menjalani hukuman atas tindak pidana narkoba. Selama empat bulan awal, ia diizinkan mempertahankan rambut gimbalnya. Namun, keadaan berubah saat ia dipindahkan ke Pusat Pemasyarakatan Raymond Laborde untuk menyelesaikan bulan terakhir masa hukumannya. Sebelumnya, Landor telah menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang Rastafarian, serta menunjukkan salinan putusan pengadilan banding yang menyatakan bahwa memotong rambut Rastafarian di penjara melanggar hukum federal. Namun, petugas penjara membuang dokumen tersebut ke tempat sampah, lalu mencukur rambutnya hingga habis.

Dalam pernyataannya kepada USA Today, Landor menyampaikan kekecewaannya. "Rambut gimbal saya adalah bagian dari diri saya dan bagian dari siapa saya," katanya. "Jadi ketika mereka memotong rambut saya, mereka memotong mahkota saya." Gugatan ini didasarkan pada keyakinan bahwa RLUIPA menjamin kebebasan beragama untuk para tahanan, termasuk perlindungan terhadap ritual atau praktik yang menjadi bagian dari kepercayaan mereka.

Perspektif Agama dalam Konflik dengan Sistem Pemasyarakatan

Bagi penganut Rastafarian, mempertahankan rambut gimbal tanpa dipotong adalah simbol pengabdian dan pertumbuhan spiritual. Keyakinan ini terkadang bertentangan dengan aturan dalam lembaga pemasyarakatan, seperti keharusan memotong rambut sebagai bagian dari pengelolaan penjara. Dalam kasus Landor, tindakan paksa mengucurkan rambutnya dilihat sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan agama yang diakui oleh hukum federal.

Berdasarkan catatan pengadilan, Landor sempat memperingatkan petugas tentang keyakinannya sebelum kejadian tersebut terjadi. Ia bahkan menunjukkan salinan putusan pengadilan banding yang menegaskan bahwa pengucuran rambut Rastafarian di penjara melanggar hukum. Namun, tindakan ini tidak mendapat perhatian dari pihak penjaga, yang akhirnya mengambil keputusan untuk mencukur rambutnya secara langsung. Pencukuran ini dilakukan saat Landor diberi tali pengikat di kursi, tanpa izin atau penjelasan lebih lanjut.

Mengapa RLUIPA Tidak Berlaku untuk Petugas Penjara?

Dalam pendapatnya, Gorsuch menjelaskan bahwa RLUIPA tidak mengatur tanggung jawab individu petugas penjara, melainkan mendorong lembaga pemasyarakatan untuk menghormati hak beragama tahanan. Menurutnya, kongres memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan umum, tetapi tidak bisa langsung menuntut petugas secara pribadi tanpa adanya persetujuan dari lembaga tersebut. "Undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi penjara, bukan untuk petugas yang berada di dalamnya," tulis Gorsuch dalam opini hukum yang dirilis pada hari Selasa.

Hal ini memicu perdebatan tentang peran undang-undang dalam melindungi hak-hak agama tahanan. Jika RLUIPA tidak mampu menjamin perlindungan individu, maka tahanan mungkin kehilangan hak untuk menuntut petugas yang melakukan tindakan melanggar keyakinan mereka. Gorsuch menegaskan bahwa petugas penjara memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kebijakan lembaga pemasyarakatan, selama tidak melanggar prinsip dasar hukum.

Kritik terhadap Keputusan Mahkamah Agung

Pendapat dari hakim liberal menunjukkan keraguan terhadap keputusan ini. Ketanji Brown Jackson, salah satu dari hakim yang menyampaikan pandangan berbeda, berargumen bahwa RLUIPA diharapkan menjadi alat untuk memastikan penjara menghormati kebebasan beragama, terlepas dari kepentingan administratif yang ada. "Narapidana seperti Landor yang mengalami pelanggaran kebebasan beragama sering kali ditinggalkan tanpa perlindungan hukum," tulis Jackson.

Menurut Jackson, keputusan Mahkamah Agung mengabaikan kontribusi RLUIPA dalam melindungi individu tahanan, terutama ketika mereka memiliki keyakinan yang kuat. Ia menilai bahwa peraturan penjara tidak boleh memaksa pengucuran rambut paksa jika ini merusak praktik agama mereka. Jackson juga menyoroti bahwa sebelumnya Mahkamah Agung berpihak pada klaim kebebasan beragama, tetapi dalam kasus ini, suara konservatif mengubah arah keputusan.

Konteks Hukum dan Implikasi Putusan

Kasus Landor menjadi bagian dari diskusi lebih luas tentang keseimbangan antara kebebasan beragama dan kebutuhan administratif dalam sistem penjara. Keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan ini menunjukkan bahwa undang-undang federal mungkin tidak cukup kuat untuk menjamin perlindungan hukum terhadap praktik agama tahanan. Dalam konteks ini, petugas penjara dianggap memiliki otoritas yang lebih luas dalam mengambil tindakan sesuai kebijakan lembaga, tanpa dihukum secara langsung.

Banyak pihak mengkritik pendekatan ini, mengatakan bahwa hak agama tahanan harus dihormati, bahkan ketika mereka ditempatkan dalam lingkungan yang terbatas. Keputusan ini juga dipandang sebagai tanda pergeseran arah Mahkamah Agung dari kebijakan yang lebih pro-kebebasan beragama menuju pendekatan yang lebih pragmatis. Dengan menolak gugatan Landor, Mahkamah Agung menegaskan bahwa RLUIPA adalah alat untuk memastikan penjara memenuhi standar agama, bukan untuk menuntut