Agenda Utama: PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina!

9ff6e8b5 b442 4d38 80d4 0331b7071d97 0

PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina!

Rabu (1/4/2026), laporan dari AFP mengungkapkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam pengesahan rancangan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel. Organisasi internasional ini menegaskan bahwa aturan tersebut dianggap kejam dan diskriminatif, serta merupakan bagian dari pelanggaran perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.

Pernyataan Juru Bicara PBB

Seorang juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, mengatakan bahwa PBB menentang hukuman mati dalam semua bentuknya, di mana pun diterapkan. Menurutnya, undang-undang ini menunjukkan ketidakadilan dan sifat hukuman yang sangat berat.

“Undang-undang ini memiliki sifat diskriminatif yang membuat hukuman mati terasa sangat kejam dan tidak adil, sehingga kami mendorong pemerintah Israel untuk segera mencabutnya,” ujar Dujarric kepada wartawan di New York.

Kepala HAM PBB Bersuara

Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, juga menyerukan penghapusan rancangan undang-undang tersebut. Ia menyoroti bahwa aturan ini bertentangan dengan kewajiban hukum internasional yang diemban Israel.

“Penerapan hukuman mati secara diskriminatif jelas melanggar martabat manusia dan memperkuat pelanggaran terhadap hukum internasional,” tambah Turk.

Menurut Turk, jika aturan tersebut diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki, maka hal itu akan dianggap sebagai kejahatan perang. “Menghukum penduduk wilayah Palestina dengan hukuman mati merupakan tindakan yang melanggar prinsip hukum internasional secara signifikan,” imbuhnya.

UU Pengadilan Militer Khusus

Dalam konteks lain, Turk juga menyampaikan kekhawatiran terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas di Knesset. UU ini bertujuan untuk mendirikan pengadilan militer yang hanya mengadili kejahatan yang terjadi selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel, yang memicu konflik di Gaza.

“Saya menekankan bahwa Knesset harus menolak rancangan undang-undang ini, karena fokus eksklusif pada tindakan warga Palestina akan menciptakan sistem keadilan yang tidak seimbang dan sepihak,” tutur Turk.

Menurutnya, langkah legislatif ini akan memperkuat pelanggaran terhadap larangan segregasi rasial dan penerapan kebijakan apartheid. Hal ini memungkinkan warga Palestina secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, yang dianggap lebih keras dibandingkan sistem hukum sipil.

Dalam pengadilan sipil Israel, hukum mengizinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku pembunuhan yang dianggap mengancam keamanan negara. Namun, dengan adanya undang-undang militer, jalur hukum bagi warga Palestina semakin terpisah dan berpotensi memperparah ketidakadilan.