Yang Dibahas: DPR buka ruang keterlibatan psikolog dalam sistem pendidikan nasional

DPR Buka Peluang Partisipasi Psikolog dalam Sistem Pendidikan Nasional

Dari Jakarta, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa pihaknya telah membuka peluang untuk melibatkan psikolog serta tenaga bimbingan konseling dalam sistem pendidikan nasional melalui perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pernyataan ini diberikan pada Rabu, menurut laporan, menegaskan pentingnya peningkatan peran para profesional dalam membentuk peserta didik secara utuh.

Menurut Hetifah, partisipasi psikolog dan konselor menjadi salah satu aspek kunci untuk melengkapi pendidikan yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pada aspek karakter dan kondisi psikologis. “Kami sedang merancang cara memasukkan kontribusi dari BK dan psikolog, misalnya sebagai pendidik tambahan seperti guru pendamping atau konselor,” tuturnya.

“Teman-teman (Komisi X) ingin menggunakan momentum ini untuk menuntaskan permasalahan kesehatan mental. Jadi, ini menjadi hal baru dalam pengaturan RUU Sisdiknas, termasuk bagaimana psikolog bisa betul-betul berkontribusi maksimal,” ujarnya.

Etifah menjelaskan bahwa revisi UU tersebut juga mencakup penyusunan aturan mengenai pendidikan inklusi, pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, serta perlindungan seluruh pihak dalam dunia pendidikan. Pihaknya masih dalam proses mengevaluasi kemungkinan menyatukan psikolog pendidikan dan BK ke dalam kategori pendidik yang lebih luas.

Dalam konteks ini, konsep pendidik tidak lagi terbatas pada guru di kelas, tetapi mencakup berbagai tenaga pendidik yang berperan dalam membimbing perkembangan siswa. Revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu memperkuat peran psikolog dalam mengatasi berbagai tantangan peserta didik, terutama soal kesehatan mental.