Topics Covered: Jelang Hari Anak Nasional, Wamendikdasmen Fajar Dorong MPLS Jadi Momentum Penguatan Perlindungan Anak
Jelang Hari Anak Nasional, Wamendikdasmen Fajar Dorong MPLS Jadi Momentum Penguatan Perlindungan Anak
Topics Covered - Pada hari Senin, 22 Juni 2026, di Ruang Rapat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) di Jakarta, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyampaikan dukungan terhadap peran Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) sebagai kesempatan untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa dengan momentum Hari Anak Nasional, pelaksanaan MPLS tahun ini harus dimanfaatkan sebagai sarana membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta memberikan kebahagiaan bagi setiap murid. Fajar berharap, kebijakan yang diusulkan dapat menjadi landasan untuk mendorong budaya sekolah yang menjunjung tinggi hak anak.
Dalam pertemuan tersebut, Fajar menyoroti bahwa perlindungan anak tidak hanya berupa penanganan langsung terhadap kasus yang terjadi, tetapi harus terintegrasi dalam rutinitas satuan pendidikan. “Sekolah harus menjadi ruang yang tidak hanya memfasilitasi pembelajaran, tetapi juga melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Kemendikdasmen, di bawah kepemimpinan Menteri Abdu Mu’ti, terus memperkuat implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan dan sehat. Fajar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berupa aturan, tetapi juga tindakan nyata yang harus dijalankan oleh semua pihak terlibat dalam pendidikan.
“Temuan-temuan yang disampaikan oleh KPAI dapat menjadi bahan penting untuk memperkuat pelaksanaan MPLS tahun ini. Kita harus memastikan bahwa setiap anak merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi di sekolah,” ungkap Fajar Riza Ul Haq.
Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan bahwa ada sejumlah isu yang masih menjadi perhatian bersama, termasuk perundungan, Anak Tidak Sekolah (ATS), kekerasan seksual, serta kekerasan digital. Aris juga menyoroti pentingnya penguatan peran keluarga dalam menjaga kesejahteraan anak. “Dari data KPAI periode 2023 hingga Mei 2026, terdapat 6.949 pengaduan anak, dengan 65 persen di antaranya berkaitan dengan pemenuhan hak anak,” jelasnya. Menurut Aris, pengaduan ini mencerminkan bahwa keberadaan anak dalam lingkungan sekolah masih perlu diperbaiki, terutama dalam aspek perlindungan.
Fajar menyambut baik upaya KPAI dalam mengidentifikasi tantangan yang dihadapi anak. Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada pencegahan melalui pendekatan holistik. “Kerja sama antara KPAI dan Kemendikdasmen sangat vital dalam menyelesaikan masalah yang bersifat sistemik,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa tindakan kolaboratif antara pihak sekolah, keluarga, pemerintah daerah, media, dan masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak.
Dalam mendukung penguatan perlindungan anak, Fajar menyoroti perlunya strategi komunikasi publik yang efektif. “Kita harus membangun narasi yang konsisten dan saling memperkuat antara Humas Kemendikdasmen dan Humas KPAI,” katanya. Menurutnya, komunikasi yang intensif dapat membantu masyarakat memahami pentingnya perlindungan anak dan mendorong partisipasi aktif dalam mengawasi keberadaan anak di lingkungan sekolah. “Strategi ini juga penting untuk memastikan bahwa informasi terkait perlindungan anak disampaikan secara jelas dan mencapai berbagai kalangan,” tambahnya.
Menanggapi laporan dari KPAI, Fajar menegaskan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah menjadi prioritas utama Kemendikdasmen. Ia menuturkan bahwa pemerintah tidak hanya berupaya memperkuat pendidikan formal, tetapi juga mengoptimalkan layanan pendidikan alternatif melalui Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dan Sekolah Khusus Berkebutuhan Khusus (SKB). “Dengan adanya layanan ini, kita dapat memastikan tidak ada anak yang terlepas dari sistem pendidikan,” ujarnya. Fajar juga menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi gerakan kolektif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan masyarakat umum.
Di samping itu, Fajar mengatakan bahwa berbagai praktik baik yang telah dilakukan oleh sekolah, guru, orang tua, serta masyarakat perlu terus diperluas pengaruhnya. “Kita perlu menyebarkan narasi positif tentang pengalaman yang baik dalam perlindungan anak, agar lebih banyak pihak tertarik untuk terlibat,” pungkasnya. Ia menilai bahwa perluasan ini akan memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di segala aspek kehidupan.
Pertemuan yang dihadiri oleh Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq, Staf Khusus Mendikdasmen Rita Pranawati, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen Yudhistira Nugraha, perwakilan Puspeka, serta tim Direktorat PAUD dan Direktorat Sekolah Dasar, menjadi kesempatan untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret. Sementara dari pihak KPAI, hadir Ketua Aris Adi Leksono, Anggota Kawiyan, Anggota Diyah Puspitarini, dan seluruh jajaran KPAI. Dalam sesi ini, mereka sepakat untuk menjalin sinergi yang lebih erat dalam meningkatkan perlindungan anak di satuan pendidikan.
Aris Adi Leksono mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Wamendikdasmen dan KPAI dalam beberapa tahun terakhir. “Kerja sama yang intensif antara KPAI dan Kemendikdasmen menjadi modal penting dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan sekolah,” katanya. Ia juga berharap bahwa hasil pertemuan ini akan menjadi dasar untuk merancang kebijakan yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Fajar Riza Ul Haq, di sisi lain, menegaskan bahwa MPLS 2026 bukan hanya tentang pengenalan lingkungan belajar, tetapi juga tentang pengembangan budaya perlindungan anak yang konsisten.
Menurut Fajar, pemenuhan hak anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pendidikan. “Dengan membangun lingkungan yang aman, kita dapat menciptakan peluang tumbuh kembang anak yang lebih optimal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada institusi pendidikan, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat. “Kita perlu terus menguatkan kesatuan tujuan antara semua pihak agar perlindungan anak tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga realitas yang nyata,” pungkas Fajar. Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam membangun sistem pendidikan yang manusiawi dan berkelanjutan.