Strategi Penting: Guru Besar UI: PP Tunas lindungi anak di ruang digital-momen orang tua
Guru Besar UI: PP Tunas memberikan ruang bagi orang tua untuk melindungi anak di dunia digital
Dalam dunia digital yang semakin cepat berkembang, kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak menjadi langkah penting. Kebijakan ini, yang disebut PP Tunas, diyakini oleh sejumlah ahli sebagai upaya efektif dalam mengurangi risiko paparan negatif anak-anak di ruang maya. Profesor Senior Fakultas Psikologi UI, Rose Mini Agoes Salim, menilai bahwa PP Tunas memberikan kesempatan kepada orang tua untuk lebih aktif dalam mendampingi anak dalam penggunaan teknologi.
Menurut Rose, kehadiran PP Tunas membantu membatasi akses anak terhadap platform digital, sehingga orang tua punya waktu untuk menyiapkan mereka agar lebih paham mengenai aturan dan tanggung jawab dalam ruang maya. “PP Tunas ini seperti penghambat sementara, membatasi anak-anak dari membuat akun pribadi sebelum usia tertentu,” jelasnya. Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya mengurangi dampak negatif, tetapi juga memperkuat peran orang tua dalam membimbing anak menghadapi tantangan digital.
Kesiapan Orang Tua Jadi Fokus Utama
Meski PP Tunas dianggap sebagai kebijakan yang menguntungkan, Rose mengungkapkan bahwa tantangan utama masih ada di kesiapan orang tua. Banyak dari mereka, katanya, belum memiliki kemampuan literasi digital yang memadai untuk mengawasi anak. “Jika orang tua tidak mengerti teknologi, anak justru lebih memahami dan bisa memanfaatkan akun orang tua atau akun lainnya,” tambah Rose.
“PP Tunas hanya menjadi penopang sementara. Kalau anak tidak diajarkan disiplin dalam penggunaannya, mereka bisa tetap rentan terhadap pengaruh negatif dari dunia maya meski sudah mencapai usia 16 tahun,” ujarnya.
Keterangan Lebih Lanjut tentang PP Tunas
PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025, resmi berlaku setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap berbagai platform digital, termasuk media sosial dan game online. Tujuan utamanya adalah mengurangi ancaman seperti perundungan siber, penipuan digital, serta paparan konten negatif seperti pornografi atau tayangan kekerasan.
Untuk memastikan keberhasilan PP Tunas, Rose menyarankan adanya sosialisasi dan pendampingan yang intensif. Ia menekankan bahwa orang tua perlu diberikan edukasi tambahan agar mampu mengajarkan anak cara mengelola waktu dan privasi di ruang digital. “Keluarga harus diperkuat pengetahuan tentang teknologi, agar bisa melindungi anak dari predator online yang terus berkembang,” katanya.
Implementasi Peraturan dan Harapan Masa Depan
Aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026. Dokumen ini diharapkan bisa memudahkan keluarga dalam menerapkan kebijakan ini. Rose optimis bahwa dengan kombinasi regulasi dan peningkatan literasi digital, PP Tunas akan menjadi alat yang efektif untuk melindungi anak sekaligus menumbuhkan kesadaran mereka sebagai pengguna teknologi yang bijak.
