FitInfoSehat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Baznas Perkuat Sinergi Optimalkan Tata Kelola Zakat Daerah

Published Juli 6, 2026 · Updated Juli 6, 2026 · By Linda Rodriguez

Baznas Perkuat Sinergi Optimalkan Tata Kelola Zakat Daerah

Special Plan - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI tengah berupaya meningkatkan kerja sama dengan Komisi III DPRD Kabupaten Kaur untuk mendorong penguatan pengelolaan zakat daerah. Upaya ini bertujuan memastikan zakat dapat berkontribusi maksimal dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Pimpinan Baznas RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah, Saidah Sakwan, menegaskan bahwa tata kelola zakat di Kaur masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan. Menurutnya, zakat tidak hanya menjadi alat bantu bagi mustahik, tetapi juga dapat berperan kunci dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Peran Regulasi dalam Penguatan Zakat

Baznas RI menekankan pentingnya peran regulasi daerah dalam menjaga konsistensi pengelolaan zakat. "DPRD adalah penentu kebijakan lokal, sehingga menguatkan Baznas melalui Perda dan alokasi dana hibah adalah langkah strategis," ujar Saidah dalam keterangan resmi yang dilansir Senin (6/7). Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki dua tangan: satu untuk memanfaatkan APBD, dan satu untuk memastikan adanya Baznas yang berfungsi optimal. Dengan dukungan regulasi, Baznas dapat lebih mudah mengakses sumber daya dan mengelola zakat secara transparan.

“DPRD adalah pemilik regulasi dan kebijakan di daerah. Memperkuat Baznas melalui Perda dan alokasi dana hibah adalah langkah yang sangat strategis. Tangan kanan Pemda itu punya APBD dan tangan kiri harus punya Baitul Maal, yakni Baznas. Maka Baznas harus didukung,” ujarnya.

Dalam diskusi, Saidah juga menyebutkan bahwa potensi zakat di Kabupaten Kaur diperkirakan mencapai Rp71 miliar. Angka ini mencakup zakat dari berbagai sektor, seperti zakat masyarakat muslim, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat uang, dan zakat penghasilan. Menurutnya, seluruh komponen tersebut memiliki nilai strategis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. "Zakat dapat menjadi jembatan antara pemberi zakat dan penerima manfaat, terutama bagi kelompok yang rentan seperti mustahik dan individu yang kesulitan biaya pendidikan," tambah Saidah.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kaur, Ramadi Agustin, menyambut baik upaya Baznas RI untuk memperkuat sinergi di sektor zakat. "Kolaborasi ini membuka peluang baru untuk menggali potensi zakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban melaksanakan zakat," kata Ramadi. Ia menekankan bahwa selain peran Baznas, kesadaran kolektif masyarakat sangat penting dalam mempercepat realisasi manfaat zakat.

“Jadi kita perlu menggali (potensi zakat) dan masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran. Khususnya untuk ASN, artinya itu hak dan kewajiban kita, karena zakat 2,5 persen memang wajib untuk ditunaikan (bagi yang sudah cukup nisabnya),” ujarnya.

Ramadi menyebutkan bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota aparatur sipulit merakyat (ASN) memiliki tanggung jawab moral dalam menunaikan zakat. "Kebijakan ini tidak hanya memenuhi syariat Islam, tetapi juga menciptakan keadilan dalam distribusi kekayaan," tambahnya. Ia juga berharap, kampanye syiar zakat dapat terus digencarkan untuk memastikan masyarakat lebih proaktif dalam melibatkan diri.

Strategi Penguatan Zakat Daerah

Dalam memperkuat tata kelola zakat, Baznas RI telah menyiapkan berbagai strategi. Salah satunya adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para mustahik untuk memastikan zakat digunakan secara efektif. "Dengan adanya struktur yang kuat, zakat dapat menjadi sumber daya yang lebih terarah," jelas Saidah. Ia menambahkan bahwa pengelolaan zakat yang baik memerlukan komunikasi dua arah antara Baznas dan lembaga pemerintah daerah.

Kebijakan pengelolaan zakat juga diharapkan mampu mengintegrasikan data mustahik secara real-time. Hal ini akan memudahkan Baznas dalam menentukan prioritas pemberdayaan. "Kita perlu membangun sistem yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat," imbuh Saidah. Dengan sistem yang lebih modern, zakat diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi dan pendidikan.

Baznas RI bersama DPRD Kaur juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana zakat. "Transparansi menjadi kunci kepercayaan publik terhadap institusi zakat," ujarnya. Ia menyatakan bahwa Baznas siap memberikan fasilitas dan bantuan teknis untuk memastikan regulasi daerah dapat berjalan maksimal. "Kolaborasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen nyata dalam meningkatkan keadilan sosial," tegas Saidah.

Manfaat Zakat bagi Mustahik

Dalam sambutan di acara kolaborasi, Saidah mengingatkan bahwa masih banyak mustahik di Kabupaten Kaur yang membutuhkan bantuan. "Beberapa dari mereka memiliki rumah yang tidak layak huni, sementara anak-anak berprestasi terancam putus sekolah karena keterbatasan biaya," jelasnya. Ia menekankan bahwa zakat harus menjadi alat pendorong untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.

Ramadi Agustin menambahkan bahwa pihatnya juga fokus pada peningkatan kualitas sosialisasi zakat. "Kita perlu menjangkau masyarakat yang lebih luas, terutama kelompok yang belum memahami manfaat zakat secara utuh," ujarnya. Ia berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan zakat. "Dengan kesadaran yang baik, zakat bisa menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Kaur," imbuh Ramadi.

Menurut Saidah, langkah-langkah yang diambil tidak hanya terfokus pada penyaluran dana, tetapi juga pada pembinaan. "Penguatan kelembagaan dan pelatihan bagi penerima zakat akan memastikan dana digunakan secara optimal," katanya. Ia menjelaskan bahwa Baznas RI terus mendorong pihak daerah untuk menyusun regulasi yang komprehensif, sehingga zakat dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam pembangunan daerah.

Harapan untuk Masa Depan