New Policy: Aturan Kemasan Rokok Masuk Pembahasan
Aturan Kemasan Rokok Masuk Pembahasan
New Policy - Peraturan Menteri Kesehatan terkait wajibnya mencantumkan peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik tengah menjadi perdebatan publik. Rancangan aturan ini menarik perhatian dari kalangan ekonom dan ahli hukum, yang mempertanyakan dampaknya terhadap sektor ekonomi, sistem hukum, serta peredaran barang ilegal. Meski Kementerian Kesehatan menyatakan kebijakan ini sebagai upaya strategis mengurangi konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat, berbagai pihak mengkhawatirkan konsekuensi yang mungkin terjadi.
Kritik Ekonomi terhadap Kemasan Seragam
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengungkapkan adanya risiko perubahan dinamika pasar akibat standarisasi kemasan rokok. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bisa menghilangkan ciri khas visual produk, termasuk warna dan desain yang selama ini menjadi daya tarik masing-masing merek. Kondisi ini berpotensi membuat persaingan antarproduk bergeser dari faktor kualitas menjadi perang harga.
“Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga. Jika harga produk legal tetap tinggi karena beban cukai yang besar, sementara tampilannya dibuat seragam dan kualitas sulit dibedakan, konsumen cenderung beralih ke produk yang lebih murah atau bahkan ilegal,” ujar Josua saat dihubungi beberapa hari lalu.
Dalam konteks ini, Josua mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan serupa di negara-negara lain sering kali didukung oleh ekosistem penegakan hukum yang kuat, serta daya beli masyarakat yang berbeda dengan Indonesia. Contoh yang ia berikan adalah Australia, yang kerap dijadikan referensi dalam pengendalian konsumsi tembakau. Menurut data Biro Statistik Australia, konsumsi nikotin dari sumber ilegal meningkat drastis, dari 12% pada 2017 hingga 80% pada 2025.
Menurut Josua, lonjakan tersebut terjadi karena selisih harga antara produk legal dan ilegal yang cukup besar. Produk legal naik tiga kali lipat harganya akibat cukai tinggi, sementara produk ilegal tetap stabil. Ia memperingatkan bahwa Indonesia bisa menghadapi risiko serupa jika kebijakan kemasan polos berdampak pada hilangnya daya tarik visual produk. “Kebijakan ini berpotensi mendorong konsumen beralih ke pasar gelap yang lebih murah,” tambahnya.
Perbedaan Ekosistem dan Dampak Industri
Dari sisi industri, kebijakan ini dianggap mampu mengganggu rantai pasok sektor tembakau. Pabrikan, percetakan kemasan, distributor, serta pedagang eceran bisa mengalami perubahan besar. Selain itu, petani tembakau dan cengkeh juga terancam karena permintaan produk mungkin berkurang. “Di tengah tekanan ekonomi yang kian berat, ketidakpastian regulasi ini mendorong pelaku usaha melakukan efisiensi, seperti mengurangi produksi dan menahan investasi,” jelas Josua.
Hal ini berpotensi memicu peningkatan pemutusan hubungan kerja massal, terutama di kalangan pekerja usia produktif. Josua menyarankan bahwa kebijakan yang menekan industri padat karya harus dirancang secara hati-hati agar tidak merugikan daya beli masyarakat. Ia juga menekankan perlunya program mitigasi tenaga kerja yang lebih spesifik, seperti pelatihan vokasi dan magang, untuk mengurangi dampak langsung terhadap pekerja di sektor tembakau.
Kritik Hukum terhadap Kewenangan Peraturan
Di sisi hukum, Kepala Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie mengingatkan bahwa rancangan aturan ini berpotensi melampaui kewenangan yang diizinkan oleh undang-undang. Menurutnya, Peraturan Menteri Kesehatan yang mengharuskan kemasan polos secara menyeluruh tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Jika rancangan Peraturan Menteri Kesehatan nantinya memaksakan aturan kemasan polos secara menyeluruh, substansinya dinilai telah melampaui norma yang diberikan oleh PP di atasnya. Kebijakan ini juga bertabrakan langsung dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakannya,” kata Gugun.
Gugun menambahkan bahwa rancangan ini mungkin menimbulkan konflik dengan aturan yang telah ada. Ia menyarankan pemerintah perlu melakukan analisis lebih mendalam sebelum menerbitkan kebijakan ini. Menurutnya, kemasan polos yang diwajibkan tanpa dasar hukum eksplisit bisa dianggap sebagai pengambilan kekuasaan yang berlebihan.
Perlu Pemenuhan Syarat untuk Kebijakan yang Efektif
Josua menegaskan bahwa pemerintah harus memenuhi tiga prasyarat sebelum mengesahkan aturan tersebut. Pertama, penerbitan kajian dampak regulasi yang seimbang, yang mencakup analisis ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kedua, penguatan pengawasan rokok ilegal melalui sistem pelacakan digital. Sistem ini diharapkan bisa membantu pemerintah memantau transaksi dan meminimalkan peredaran produk gelap.
Ketiga, penyediaan masa transisi yang cukup bagi seluruh rantai pasok industri. Hal ini penting untuk memberi waktu bagi pelaku usaha kecil dan menengah menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi. Tanpa masa transisi yang memadai, perusahaan kecil bisa mengalami kesulitan yang signifikan, termasuk kerugian finansial dan risiko penutupan usaha.
Josua menilai bahwa kebijakan yang hanya berlandaskan kepentingan kesehatan masyarakat tidak cukup. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara upaya penurunan konsumsi tembakau dan perlindungan kepentingan ekonomi serta sosial. “Kebijakan ini harus dipertimbangkan secara menyeluruh agar tidak hanya menguntungkan sektor kesehatan, tetapi juga tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.
Dengan adanya kritik dari berbagai pihak, Kementerian Kesehatan perlu memperhatikan masukan yang diberikan. Rancangan peraturan kemasan rokok ini menjadi ujian besar dalam menggabungkan aspirasi kesehatan dengan pertimbangan ekonomi dan hukum. Jika tidak disusun dengan hati-hati, kebijakan ini bisa berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat, terutama di kalangan yang tergantung pada sektor tembakau sebagai sumber pendapatan utama.