Meeting Results: DPR Minta MUI Segera Serahkan Draf RUU Pidana LGBT
DPR Minta MUI Segera Serahkan Draf RUU Pidana LGBT
Meeting Results - Di tengah perkembangan diskusi tentang hak-hak komunitas LGBTQ+ di Indonesia, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memberikan pernyataan penting yang menyoroti kebutuhan pihak legislatif untuk menerima draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini bertujuan agar usulan hukum yang tengah disusun dapat mengikuti prosedur legislasi secara sistematis dan transparan. Saan menyatakan bahwa DPR siap menerima masukan serta aspirasi dari MUI, sekaligus memastikan bahwa RUU tersebut akan dikaji mendalam sesuai dengan mekanisme resmi yang dijalani lembaga legislatif.
Proses Legislasi RUU Pidana LGBT
Pembahasan RUU Pidana LGBT, menurut Saan, akan bergantung pada kualitas substansi naskah yang diajukan oleh MUI. Ia menekankan bahwa penyerahan dokumen secara resmi sangat penting untuk mempercepat proses tindak lanjut. "Nanti di Badan Legislasi (Baleg), atau di pimpinan DPR, atau di Badan Keahlian DPR (BKD), pasti akan dikaji terkait usulan ini," imbuhnya. Dalam konteks ini, DPR diharapkan dapat mempercepat evaluasi draf RUU, karena setiap usulan legislasi dari masyarakat atau organisasi kemasyarakatan memerlukan analisis yang teliti dan komprehensif.
"Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2026.
Saan juga menyoroti bahwa progres pembahasan RUU ini tidak hanya bergantung pada waktu, tetapi juga pada kejelasan isu yang diangkat. "Usulan harus mencakup kesesuaian dengan kebutuhan hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa DPR menginginkan RUU yang disusun MUI tidak hanya berdasarkan aspek moral, tetapi juga melalui perspektif hukum yang berimbang dan berlandaskan konstitusi.
Kesiapan MUI dalam Menyusun RUU Pidana LGBT
Sebelumnya, MUI mengungkapkan bahwa pihaknya sedang aktif menyusun naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ditetapkan DPR RI. Draf yang sudah hampir selesai difinalisasi ini akan menjadi dasar resmi untuk mengajukan usulan hukum ke lembaga legislatif. Dengan adanya RUU, MUI berharap dapat memberikan bentuk pengaturan hukum yang lebih terstruktur terhadap fenomena LGBTQ+ yang kian mengemuka di masyarakat.
Pendiri RUU Pidana LGBT ini, menurut Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI, diambil karena pendekatan moral dan sosial yang selama ini diterapkan dinilai tidak lagi efektif. "Fenomena LGBTQ+ yang semakin terbuka di ruang publik memerlukan landasan hukum yang lebih tegas dan jelas," katanya. Cholil menjelaskan bahwa dalam era modern, perlu adanya regulasi yang bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memahami dan menghadapi isu-isu keberagaman gender serta orientasi seksual.
"Langkah hukum ini diambil karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai sudah tidak lagi efektif," tambah Cholil Nafis.
Dalam konteks itu, MUI menilai bahwa RUU Pidana LGBT menjadi solusi untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan keadilan dalam masyarakat. Saan Mustopa juga menyoroti bahwa DPR akan mengupayakan penyesuaian RUU sesuai dengan kebutuhan negara, termasuk dalam memperhatikan perbedaan pandangan antara berbagai pihak. "Kita perlu memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menyentuh aspek moral, tetapi juga mengakomodasi kepentingan hukum yang lebih luas," ujarnya.
Perspektif Legislasi dalam Menghadapi Perubahan Sosial
RUU Pidana LGBT, yang kini dalam tahap finalisasi, diharapkan menjadi langkah konkrit dalam menanggapi dinamika sosial di Indonesia. Cholil Nafis menambahkan bahwa keberadaan RUU ini penting untuk mencerminkan pergeseran nilai-nilai sosial yang terjadi di tengah masyarakat. "Dengan adanya RUU, kita bisa menciptakan kesadaran hukum yang lebih memadai bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya. Ia juga menegaskan bahwa MUI ingin RUU ini tidak hanya menjadi simbol dari keberagaman, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga harmoni antara agama, budaya, dan kehidupan masyarakat modern.
Saan Mustopa menekankan bahwa DPR siap mendukung usulan dari MUI, asalkan draf tersebut disusun secara rapi dan memiliki dasar yang kuat. "Kita perlu melihat bagaimana naskah akademik yang disusun MUI dapat menjadi acuan dalam merancang regulasi yang efektif," kata anggota DPR ini. Dalam prosesnya, DPR akan memastikan bahwa RUU yang diajukan memenuhi prinsip-prinsip hukum yang relevan, seperti keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum.
MUI, sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam membentuk kebijakan hukum berbasis agama, berupaya untuk menyampaikan pendapatnya melalui RUU ini. Cholil Nafis juga menjelaskan bahwa RUU ini diharapkan dapat menjadi bagian dari peraturan yang lebih luas dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah keberagaman orientasi seksual dan gender. "Kita perlu mengatasi tantangan-tantangan yang timbul dari fenomena LGBTQ+ dengan cara yang lebih formal dan terstruktur," katanya.
Peran MUI dalam Penguatan Hukum
Dengan menyusun draf RUU Pidana LGBT, MUI berusaha menggabungkan prinsip-prinsip agama dengan kebutuhan hukum nasional. Saan Mustopa menyebutkan bahwa naskah akademik ini akan menjadi acuan dalam diskusi yang lebih luas di DPR. "Dengan adanya RUU, kita bisa memberikan tanggapan yang lebih spesifik terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujar dia. Ia juga berharap bahwa RUU ini bisa menjadi alat untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih baik, sekaligus mengurangi konflik yang terjadi akibat dari ketidakpahaman akan isu LGBTQ+.
Kehadiran RUU Pidana LGBT di Prolegnas menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pembentukan hukum dalam lingkup keberagaman. Cholil Nafis menambahkan bahwa MUI ingin RUU ini bisa menjadi landasan bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindakan-tindakan yang dianggap bertentangan dengan norma-norma agama. "Kita perlu menciptakan aturan yang bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang dianggap menyimpang dari norma agama," katanya. Dengan demikian, RUU ini tidak hanya menjadi simbol toleransi, tetapi juga sebagai bentuk pengaturan yang lebih rasional dalam memperkuat keberadaan norma keagamaan.
Langkah Selanjutnya dalam Pembahasan RUU
Menurut Saan Mustopa, DPR akan menyelesaikan langkah-langkah teknis untuk menindaklanjuti draf RUU yang diserahkan oleh MUI. "Kita akan melihat substansi RUU tersebut, lalu memberikan masukan dan rekomendasi sesuai dengan ke