FitInfoSehat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Menko Pangan Sebut Kemenhut Paling Cepat Jalankan Kebijakan Perdagangan Karbon

Published Juli 7, 2026 · Updated Juli 7, 2026 · By Patricia Lopez

Menko Pangan Sebut Kemenhut Paling Cepat Jalankan Kebijakan Perdagangan Karbon

Penegasan Urgensi Implementasi Kebijakan Iklim

Key Strategy - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan pernyataan penting terkait percepatan penerapan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di berbagai sektor. Ia menekankan perlunya kementerian dan lembaga lain mengambil langkah lebih aktif untuk menerapkan regulasi terkait NEK secara efektif. Menurut Zulhas, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi contoh yang patut diikuti dalam menjabarkan kebijakan pemerintah menjadi aturan operasional. Hal ini disampaikan dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang Penerbitan Unit Karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), yang berlangsung di Jakarta.

"Kita berharap sektor-sektor lain dapat bergerak lebih cepat," ujar Zulhas sebagaimana dilaporkan pada Selasa (7/7/2026). Ia menyampaikan harapan tersebut dengan menyoroti kinerja Kemenhut yang dinilai sangat responsif dalam menyesuaikan kebijakan nasional menjadi praktik nyata.

Dalam kesempatan itu, Zulhas memberikan apresiasi khusus kepada Kemenhut karena berhasil menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang NEK secara signifikan lebih dini. Kementerian ini dianggap sebagai pelopor dalam mengubah konsep kebijakan menjadi sistem regulasi yang operasional. "Saya sangat mengapresiasi upaya Kemenhut dalam menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 menjadi aturan teknis yang konkret," tuturnya.

Peran Regulasi dalam Mendorong Transisi Hijau

Peraturan Menteri Kehutanan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Mekanisme Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan menjadi bukti keberhasilan Kemenhut dalam menyiapkan kerangka hukum yang mendukung kebijakan iklim. Dokumen ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon, serta memperkuat keberlanjutan industri sektor kehutanan.

"Kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," pungkas Zulhas.

Zulhas menjelaskan bahwa kebijakan NEK tidak hanya menjadi alat pengelolaan emisi tetapi juga pendorong transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Ia menekankan bahwa regulasi yang diterbitkan Kemenhut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. "Saya yakin, keberhasilan Kemenhut dalam mempercepat proses ini akan menjadi bahan inspirasi bagi kementerian lain," tegasnya.

Menurut Zulhas, kebijakan perdagangan karbon menjadi salah satu pilar utama dalam mempercepat pencapaian target iklim nasional. Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi operasional seperti PMK 6 Tahun 2026 memberikan dasar yang jelas untuk pengelolaan emisi secara efisien. "Dengan sistem ini, perusahaan dapat mengakui kontribusi lingkungan mereka sebagai aset ekonomi," katanya.

Langkah Strategis Kemenhut dalam Membangun Mekanisme Offset Emisi

Kemenhut memainkan peran sentral dalam menerbitkan unit karbon melalui skema Non SPE-GRK, yang berbeda dari mekanisme tradisional seperti sertifikasi emisi. Skema ini memungkinkan perusahaan atau instansi pemerintah mengurangi emisi karbon mereka dengan cara membeli unit karbon dari proyek pengurangan emisi yang dilakukan oleh pihak lain. Proses penerbitan unit karbon melalui skema ini dipandang sebagai langkah inovatif dalam meningkatkan keberpartisipasian sektor swasta dalam kebijakan iklim.

Zulhas juga menyoroti bahwa Kemenhut tidak hanya bergerak cepat tetapi juga memastikan transparansi dalam pelaksanaan regulasi. Ia menjelaskan bahwa peraturan yang dikeluarkan memiliki proses verifikasi yang ketat untuk meminimalkan risiko penipuan atau ketidaksesuaian dengan prinsip keberlanjutan. "Kemenhut memperlihatkan kemampuan dalam menggabungkan regulasi dengan kebutuhan praktis di lapangan," tuturnya.

Impak Kebijakan pada Sektor dan Ekosistem

Peluncuran PMK 6 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat kerangka hukum yang mendukung perdagangan karbon nasional. Kebijakan ini memberikan kepastian bahwa emisi karbon bisa dihitung dan diperdagangkan secara sistematis. Dengan adanya regulasi ini, industri sektor kehutanan diberikan kesempatan untuk mengelola emisi mereka secara lebih baik, sekaligus menciptakan peluang bisnis baru di bidang lingkungan.

Zulhas menjelaskan bahwa transisi ke sistem perdagangan karbon memerlukan kolaborasi antara berbagai pihak. "Kemenhut telah memberikan contoh bagus dalam menggabungkan aspirasi nasional dengan tindakan konkret," katanya. Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi pelajaran bagi kementerian lain yang belum secara serius menerapkan regulasi terkait NEK.

Dalam konteks nasional, Zulhas menegaskan bahwa kebijakan NEK memiliki peran penting dalam menurunkan jumlah emisi gas rumah kaca. Ia menyebutkan bahwa regulasi yang diterbitkan Kemenhut membantu mendorong partisipasi aktif sektor swasta dalam upaya penurunan emisi. "Saya percaya, regulasi ini akan menjadi fondasi kuat untuk mengembangkan pasar karbon yang lebih besar di Indonesia," imbuh Zulhas.

Langkah Kemenhut sebagai Pendorong Keberlanjutan Lingkungan

Kemenhut berperan aktif dalam mengubah kebijakan NEK menjadi sistem operasional yang dapat diakses oleh berbagai pihak. Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan skema Non SPE-GRK tidak hanya membantu mengurangi emisi tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pendanaan yang lebih efisien. "Dengan sistem ini, proyek lingkungan tidak hanya mendapatkan pendanaan tetapi juga nilai ekonomi yang nyata," kata Zulhas.

Di sisi lain, Zulhas menekankan bahwa kebijakan NEK membutuhkan pendekatan holistik. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan Kemenhut tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam secara bijak. "Saya berharap semua sektor dapat belajar dari kecepatan Kemenhut dalam menindaklanjuti Perpres 110 Tahun 2025," pungkasnya.

Kebijakan ini juga dilihat sebagai langkah strategis dalam menghadapi perubahan iklim. Zulhas menjelaskan bahwa dengan adanya regulasi yang j