Hasil Pertemuan: Pemprov Maluku perketat pengawasan usai 53 SPPG disuspend BGN
Pemprov Maluku perketat pengawasan usai 53 SPPG disuspend BGN
Langkah penegakan standar gizi dan sanitasi diambil setelah inspeksi menyebut sejumlah kekurangan
Ambon – Setelah 53 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditetapkan sementara tidak beroperasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku memperkuat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku, Elna Anakotta, mengungkapkan langkah ini dilakukan melalui koordinasi bersama pihak terkait untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar kesehatan dan operasional.
“Pengawasan kami diperketat, termasuk melalui pelatihan, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pengujian sampel makanan dan air secara berkala,” ujar Elna Anakotta.
Dari 104 SPPG yang terdaftar di Maluku, sebanyak 92 unit saat ini sedang beroperasi. Namun, 53 di antaranya diputuskan tidak berjalan sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Elna menjelaskan, sejumlah tindakan strategis diambil untuk memperbaiki kualitas program ini, seperti pelatihan penjamah makanan dan inspeksi lingkungan yang melibatkan puskesmas lokal.
Dalam penguatan pengawasan, setiap sanitarian akan bertanggung jawab maksimal lima SPPG untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan. Elna menegaskan, SPPG yang belum memiliki SLHS dan IPAL dilarang beroperasi. Bagi yang sudah berjalan, diberi tenggat waktu 30 hari untuk melengkapi sertifikasi.
Standar distribusi makanan juga diperketat, dengan jarak maksimal enam kilometer dan waktu antariksa 30 menit agar kualitas tetap terjaga. Pemeriksaan sampel makanan dan air dilakukan di laboratorium yang memenuhi parameter biologi, termasuk Labkesmas, Labkesda, serta Balai POM.
Dalam rapat koordinasi, ditemukan beberapa kendala di lapangan, seperti kurangnya fasilitas dasar, ketidakpatuhan dalam pemeriksaan air, hingga temuan bakteri Coliform. Elna mengungkapkan, banyak SPPG cenderung fokus pada aspek bisnis dan mengabaikan standar kesehatan. “Ini yang harus kita benahi dengan pengawasan yang lebih ketat,” tambahnya.
Untuk memperluas penerimaan program MBG, Pemprov Maluku juga membentuk tim lintas instansi yang melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota dengan bantuan media. Selain itu, pengawasan mencakup teknis seperti durasi makan siswa, porsi makanan sesuai tingkat pendidikan, hingga proses memasak, pendinginan, dan distribusi.
Elna menyoroti kebutuhan pelatihan penyelia halal untuk memastikan program MBG dapat diterapkan di seluruh Madrasah Aliyah (MA), terutama yang masih terbatas karena belum memiliki jaminan produk halal. Ia juga menegaskan, SPPG wajib melakukan evaluasi berkala dan melarang makanan yang tidak habis dikonsumsi untuk dibawa pulang. Dengan langkah ini, Pemprov Maluku ingin memastikan pelaksanaan MBG optimal dan sesuai standar gizi serta keselamatan pangan.
