Special Plan: Kemenkum tegaskan larangan pembajakan siaran olahraga

637b7726 9c46 4cea b19b 5175bf669776 0

Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Special Plan – Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mengungkapkan komitmen untuk menghentikan praktik pembajakan siaran olahraga yang masih umum terjadi di masyarakat. Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari pelanggaran kekayaan intelektual yang merugikan pemilik hak dan mengganggu keberlanjutan industri pertandingan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumHAM, Hermansyah Siregar, mengingatkan perlindungan hak intelektual menjadi fondasi kunci dalam menjaga ekosistem olahraga yang sehat dan berkelanjutan.

Pembajakan Siaran: Ancaman Ekonomi dan Kreativitas

Hermansyah menekankan bahwa hak siaran olahraga termasuk dalam hak cipta yang memiliki nilai ekonomi signifikan serta diakui secara hukum. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, ia menyatakan bahwa siaran pertandingan tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi penyelenggara acara tetapi juga memicu pertumbuhan bisnis kreatif dan teknologi. “Melalui siaran olahraga, pemilik hak dapat menghasilkan keuntungan yang berkontribusi pada perekonomian nasional,” tambahnya. Dengan adanya pembajakan, perusahaan penyiar dan pemilik lisensi kehilangan pendapatan dari penjualan iklan, tiket, atau layanan premium.

“Hak siaran olahraga adalah aset penting yang harus dilindungi oleh peraturan hukum, karena perannya dalam membangun industri pertandingan tidak bisa diabaikan,” kata Hermansyah.

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut mencakup berbagai bentuk seperti tayangan ilegal melalui streaming tanpa persetujuan, penggunaan aplikasi bajakan, serta penggunaan perangkat digital yang tidak resmi. “Tindakan ini merugikan pemilik hak siaran dan menghambat pertumbuhan industri secara keseluruhan,” jelasnya. Hermansyah menyoroti bahwa tindakan seperti membagikan ulang konten tanpa izin atau menyebarkan video pertandingan secara bebas bisa mengurangi pengaruh merk olahraga dan menyulitkan pengembangan bisnis kreatif di sektor ini.

Kampanye Nasional untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Menurut Hermansyah, kesadaran publik menjadi faktor utama dalam mengurangi pelanggaran hak siaran. Ia menyebut bahwa kampanye nasional yang dijalankan DJKI KemenkumHAM bertujuan membangun budaya menghargai karya dan investasi di bidang olahraga sebagai bagian dari gaya hidup modern. “Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 menjadi momentum strategis untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya penghormatan terhadap hak intelektual,” tuturnya.

Dalam upaya tersebut, DJKI berfokus pada sosialisasi kekayaan intelektual, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan kepada pelaku industri olahraga, pemilik konten, serta konsumen. Hermansyah menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam penggunaan siaran secara legal tidak hanya memperkuat kepastian hukum tetapi juga mendukung peningkatan kualitas produksi pertandingan dan layanan olahraga.

Penguatan Pengawasan dan Penindakan oleh DJKI

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran hak siaran. “Kami siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau kelompok yang melanggar hak siaran olahraga, baik secara terorganisir maupun spontan,” kata Arie. Ia menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera dan menciptakan rasa percaya terhadap sistem kekayaan intelektual.

“Dengan konsistensi dalam penerapan hukum, kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi tindakan pembajakan,” ujar Arie.

Arie juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam melindungi hak siaran. “Kami mendorong kerja sama dengan penyelenggara liga, platform digital, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pencegahan pelanggaran,” tambahnya. Ia menilai bahwa masyarakat perlu lebih selektif dalam mengakses konten olahraga, seperti menggunakan platform resmi dan menghindari siaran dari sumber tidak legal.

Pengaruh Pembajakan pada Industri Olahraga Nasional

Dalam penjelasannya, Arie memperingatkan bahwa penggunaan perangkat ilegal atau aplikasi bajakan bisa mengganggu keberlanjutan industri olahraga. “Industri ini membutuhkan kepastian hukum untuk bergerak secara terstruktur dan inovatif,” katanya. Ia menambahkan bahwa pembajakan siaran tidak hanya merugikan pemilik hak cipta tetapi juga menyebabkan ketidakseimbangan dalam distribusi pendapatan yang seharusnya berasal dari pertandingan olahraga.

Hermansyah mengingatkan bahwa penerapan hak siaran olahraga memiliki dampak luas, termasuk dalam meningkatkan daya saing industri pertandingan di tingkat global. “Kita perlu memastikan bahwa siaran olahraga tetap menjadi bagian dari ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa masyarakat harus sadar akan kontribusi siaran olahraga dalam perekonomian dan berperan aktif dalam memperkuat perlindungan hak intelektual.

Kolaborasi untuk Memastikan Kepatuhan

Sejalan dengan upaya penegakan hukum, DJKI KemenkumHAM terus menggandeng berbagai pihak untuk mendorong kepatuhan terhadap hak siaran. “Kolaborasi ini melibatkan penyelenggara pertandingan, operator media, serta masyarakat umum,” jelas Arie. Ia menyebut bahwa edukasi dan sosialisasi menjadi alat utama dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya penggunaan konten secara legal.

Menurut Hermansyah, tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 yang mengusung “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga” menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sistem perlindungan di sektor ini. “Tema ini mengingatkan bahwa inovasi dan pertumbuhan industri olahraga tidak terlepas dari perlindungan hak cipta,” ucapnya. I