Polda Kepri musnahkan sabu – ekstasi, hingga etomidate dari 24 kasus
Polda Kepri Hancurkan Barang Bukti Narkoba dari 24 Laporan
Di Batam, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan etomidate, yang terkait 24 kasus dengan total 32 tersangka. Proses ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan, dengan sebagian barang disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Penyidik Terima Surat Penetapan dari Kejaksaan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki status resmi dari Kejaksaan Negeri Batam. “Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91, yang memerlukan waktu tujuh hari setelah pengesahan oleh lembaga peradilan,” katanya dalam konferensi pers di Batam, Jumat.
“Setelah sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian, jumlah sabu kristal yang dimusnahkan adalah 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari 18.300 butir, serta etomidate 2.529 keping dari 2.571 keping,” ujar Suyono.
Pemusnahan dengan Mesin Insinerator
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Alat ini dirancang untuk memastikan semua barang bukti benar-benar dihancurkan, tanpa menyisakan residu atau kemungkinan dimanfaatkan kembali.
Kasus yang Menjadi Sorotan
Dalam pengungkapan kali ini, Suyono menyoroti satu kasus khusus, yakni penangkapan pasangan suami istri dengan inisial AY dan NS. Pasangan ini ditemukan memiliki sabu seberat 183,61 gram yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Panggilan untuk Masyarakat Berpartisipasi
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. “Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat hukum,” tambahnya.
Ohei juga menyebutkan informasi tentang peredaran narkoba bisa disampaikan melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps, yang beroperasi selama 24 jam untuk memperkuat keamanan masyarakat.
