Pengumuman Resmi: Tiga saksi diperiksa polisi terkait dugaan penimbunan elpiji di Lumajang
Polisi Periksa Tiga Saksi Soal Dugaan Penimbunan Elpiji di Lumajang
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) – Tim penyidik dari Polres Lumajang sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan penyimpanan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Wakapolres Lumajang, Kompol Suwarno, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran saksi tersebut, apakah sebagai pemilik pangkalan atau bagian dari jaringan distribusi. Identitas lengkap dari para saksi akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Saat ini kami telah memeriksa tiga orang saksi yang berstatus pemilik pangkalan. Selanjutnya kasus ini akan kami kembangkan,” kata Suwarno di Lumajang, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menutup satu pangkalan elpiji setelah menemukan penyimpanan hampir 1.000 tabung, melebihi batas 200 tabung yang diizinkan. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meminta penyidik menelusuri tuntas praktik penimbunan yang diduga dilakukan oleh oknum agen dan pangkalan. “Kami menduga ada pihak yang memindahkan isi elpiji 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg,” ujarnya.
Indah menilai tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga memperburuk kelangkaan elpiji bersubsidi yang seharusnya dimaksudkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan kecurangan dalam distribusi elpiji, seperti penjualan di atas harga eceran tertinggi atau aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan dan penimbunan.
Menurut Suwarno, tindakan penimbunan elpiji bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Polres Lumajang berkomitmen menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi elpiji bersubsidi.
