Pembahasan Penting: Kepala BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

168110ec 4529 4121 8047 a5072a33f57e 0

Suyudi Ario Seto Usulkan Larangan Vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan adanya larangan terhadap rokok elektronik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Ia menyoroti bahwa Indonesia kini menghadapi tantangan besar dalam bentuk penyebaran narkotika melalui vape secara massal.

Menurut Suyudi, negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, serta Laos telah lebih dulu menetapkan larangan terhadap peredaran vape. “Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan fakta mengejutkan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dalam penjelasan tersebut, Suyudi menyebutkan bahwa dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa, 11 di antaranya mengandung senyawa kanabinoid sintetis, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine, dan 23 sampel ditemukan mengandung etomidate (obat bius). Selain itu, ia menyoroti bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat.

Perkembangan Zat Psikoaktif Baru

Di seluruh dunia, jumlah zat psikoaktif baru (NPS) yang teridentifikasi mencapai 1.386 jenis, sementara di Indonesia telah ditemukan sebanyak 175 jenis NPS. Mengenai etomidate dalam cairan vape, Suyudi menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, senyawa ini telah masuk ke dalam kategori narkotika golongan dua.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” kata dia.

Dengan melarang vape, peredaran cairan yang mengandung senyawa kimia terlarang bisa diminimalkan secara signifikan. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap jenis kasus ini saat ini hanya dapat dilakukan melalui undang-undang kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.