Kebijakan Baru: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA
Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Masih Berlangsung
Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa aturan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) masih dalam proses perbaikan. Beberapa pihak telah mengajukan pengecualian dalam rancangan tersebut, sehingga pengumuman resmi belum bisa dilakukan. Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa aturan yang dimaksud tetap akan diterbitkan sebelum akhir April.
Pengecualian dan Persetujuan Presiden
Menurut Purbaya, revisi tersebut melibatkan perubahan kecil yang diminta oleh beberapa pihak. Ia menjelaskan bahwa pengecualian ini disetujui oleh presiden karena relevansinya dengan tujuan utama DHE, yaitu menjaga stabilitas ekonomi. “Ada revisi kecil karena beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dari niat kita menjalankan DHE,” tambahnya.
“Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik, yang pinjam pakai uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi kita untung, uangnya dipakai di luar negeri,”
Perubahan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025
Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Tujuan revisi ini adalah memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam strategi yang diusung Kementerian Keuangan, aturan baru akan mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Perubahan juga mencakup penurunan batas konversi devisa hasil ekspor ke rupiah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen. Hal ini bertujuan untuk mengunci likuiditas mata uang asing di dalam negeri, sehingga lebih banyak dana bisa dialokasikan untuk keperluan domestik.
