Hasil Pertemuan: OJK: Pinjaman daring masyarakat tembus Rp100,7 triliun per Februari
OJK: Utang Pinjaman Daring Capai Rp100,69 Triliun pada Februari 2026
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total utang pinjaman daring (pinjol) warga negara Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026, meningkat 25,75 persen secara tahunan (yoy). Data ini diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026.
“Pertumbuhan utang dalam industri pinjaman daring pada Februari 2026 mencapai 25,75 persen (yoy), dengan nilai total pembiayaan sebesar Rp100,69 triliun,” jelas Agusman.
Rasio risiko kredit secara agregat, atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90), mencapai 4,54 persen, naik dari 4,38 persen di Januari 2026. Meski demikian, angka ini masih berada di bawah ambang batas 5 persen. Di sektor pergadaian, penyaluran pembiayaan tumbuh 61,78 persen (yoy) menjadi Rp152,40 triliun.
Pembiayaan terbesar di sektor pergadaian berupa produk gadai, mencapai Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan yang dikeluarkan industri tersebut. Sementara itu, di bidang modal ventura, nilai pembiayaan naik 0,78 persen (yoy) menjadi Rp16,46 triliun.
Dalam keseluruhan sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan meningkat 1,01 persen (yoy) menjadi Rp512,14 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan pembiayaan modal kerja sebesar 8,31 persen. Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap stabil, dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,78 persen dan net 0,81 persen.
Gearing ratio sektor PVML mencapai 2,13 kali, masih di bawah batas maksimal 10 kali. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyoroti bahwa kinerja sektor jasa keuangan tetap terjaga meski menghadapi tekanan dari konflik global.
“Konflik di Timur Tengah berpotensi memengaruhi sektor keuangan melalui tiga jalur utama: pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta perdagangan dan investasi langsung,” tambah Dewi.
OJK mengimbau lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan analisis risiko secara proaktif dan memperkuat strategi antisipatif, termasuk pengelolaan likuiditas serta modal secara hati-hati.
