Agenda Utama: OJK blokir 953 pindar ilegal sepanjang kuartal I-2026
OJK Blokir 953 Pinjaman Daring Ilegal di Kuartal I-2026
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa otoritas tersebut telah menutup 953 entitas pinjaman daring ilegal selama tiga bulan pertama tahun ini. Langkah ini diambil setelah menerima 10.516 laporan pengaduan dari masyarakat sejak Januari hingga Maret 2026.
Dicky menjelaskan, dari seluruh laporan tersebut, 8.515 di antaranya terkait dengan pinjaman daring ilegal, 1.933 berhubungan dengan investasi ilegal, dan 68 laporan mengenai gadai ilegal. “Satgas PASTI mengambil langkah konkret dengan menutup 953 entitas pinjaman daring ilegal. Kami juga menghentikan aktivitas penawaran investasi ilegal di beberapa platform,” kata Dicky.
“Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga kami blok kegiatannya,” ujar Dicky Kartikoyono.
Dalam upaya melindungi masyarakat, OJK juga memblokir 460.270 rekening yang terkait tindak penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Angka ini mencakup seluruh rekening yang diblokir sejak November 2024 hingga akhir Maret 2026, dengan total dana korban yang terjebak mencapai Rp585,4 miliar.
Lebih lanjut, Satgas PASTI aktif memantau laporan penipuan yang masuk ke IASC. Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital memungkinkan pihaknya memblokir 94.294 nomor telepon yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini diharapkan diperkuat melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi di masa depan.
