FitInfoSehat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Angin Segar bagi Direksi, Danantara Hadirkan Perisai Hukum agar tak Takut Berbisnis

Published Juni 26, 2026 · Updated Juni 26, 2026 · By Michael Williams

Angin Segar bagi Direksi, Danantara Hadirkan Perisai Hukum agar Tak Takut Berbisnis

Special Plan - Berdirinya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dianggap sebagai solusi yang membawa perubahan signifikan bagi para pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Sebelumnya, direksi BUMN sering kali menghadapi risiko hukum yang tinggi, bahkan bisa terjebak dalam proses penuntutan jika keputusan bisnis mereka dianggap bermasalah. Hal ini menciptakan situasi di mana para pemimpin perusahaan besar sering ragu dalam mengambil langkah strategis karena takut dianggap terlibat dalam korupsi atau penyimpangan keuangan. Kini, dengan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), BPI Danantara diharapkan mampu mengurangi tekanan ini.

Beragam Regulasi Menjadi Dasar Perlindungan Hukum

Direksi BUMN kini diberi perlindungan hukum yang lebih kuat berkat tiga regulasi utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN. Kedua, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, UU Nomor 21 Tahun 2021 yang mengubah UU Tipikor. Satya Arinanto, peneliti Nagara Institute, menjelaskan bahwa BJR bertujuan melindungi direksi dari tanggung jawab hukum jika keputusan mereka tidak melibatkan kecurangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum.

"Business Judgment Rule sebenarnya dirancang untuk menjaga kemandirian direksi dalam mengambil risiko. Mereka tidak bisa disalahkan jika keputusan bisnis diambil dengan kehati-hati dan berdasarkan pertimbangan objektif," kata Satya.

Regulasi terbaru dalam UU 16/2025 justru memperkuat prinsip ini. Menurut Satya, aturan tersebut menyatakan bahwa kekayaan perusahaan BUMN secara resmi dipisahkan dari keuangan negara. Meski demikian, proses pengawasan dan audit tetap dilakukan sebagai bagian dari tugas mengelola aset milik negara. "Direksi yang melakukan kesalahan hukum tetap akan diproses, tetapi BJR memastikan bahwa keputusan bisnis yang gagal tidak langsung dianggap sebagai tindak pidana," tambahnya.

Benturan Hukum yang Tidak Terlepas

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, mengkritik dualitas sistem hukum yang masih berlaku. Ia menyoroti bahwa keberadaan BPI Danantara tidak cukup mampu menghilangkan ketegangan antara dua paradigma hukum yang berbeda. "Kita berada di dalam dua sistem yang tidak bisa bercampur, seperti minyak dan air. Setiap uang dari APBN masuk ke perusahaan BUMN, otomatis menjadi domain negara yang bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," paparnya.

"Selama konstruksi hukum seperti ini berlangsung, para direksi BUMN terus-menerus dijebak antara risiko bisnis dan tindakan korupsi. Mereka harus memilih antara inovasi atau aman," ujar Hotasi.

Menurut Hotasi, hukum yang diterapkan terhadap BUMN masih bersifat keras. Ia menegaskan bahwa BJR bisa menjadi alat untuk membedakan antara keputusan bisnis yang tidak berhasil dengan tindak pidana korupsi. "Direksi harus diizinkan mengambil risiko demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika hukum terus berlaku seperti sekarang, sebagian besar direksi BUMN bisa langsung diproses tanpa ada ruang untuk kesalahan," tambahnya.

Penguatan Akuntabilitas yang Perlu Disiapkan

Di sisi lain, Lalola Easter Kaban dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa walaupun BPI Danantara diharapkan memperkuat perlindungan hukum, tetap harus memastikan prinsip akuntabilitas publik tidak terabaikan. "BPI Danantara adalah entitas baru yang diibaratkan sebagai superholding, mirip Temasek Holding dari Singapura. Kami perlu memantau ketat agar lembaga ini tidak menjadi korupsi seperti kasus 1MDB di Malaysia," katanya.

"Penerapan Business Judgment Rule akan efektif jika semua konflik kepentingan terkelola secara transparan. Kita harus menghindari penggunaan instrumen hukum yang terlalu agresif, karena bisa mengakibatkan keputusan manajemen diperlakukan seperti tindakan kriminal," lanjut Lalola.

Lalola menekankan bahwa pengawasan terhadap BUMN harus tetap berjalan. Namun, perlu ada penyesuaian dalam sistem hukum agar direksi tidak selalu terjebak dalam sanksi ketika keputusan bisnis mereka tidak sempurna. "Kerugian negara dan korupsi adalah dua hal yang berbeda. Business Judgment Rule menjadi cara terbaik untuk menjaga keseimbangan antara pertanggungjawaban dan inovasi," ujarnya.

Upaya Menciptakan Keberanian Direksi

Direksi BUMN membutuhkan ruang untuk mengambil risiko dalam menjalankan bisnis. Penerapan BJR diharapkan mampu memberi kepercayaan bahwa keputusan mereka tidak selalu akan dihukum jika tidak melibatkan tindak pidana. Dengan adanya BPI Danantara, para direktur bisa lebih berani melakukan investasi strategis yang dianggap penting bagi perekonomian nasional.

Hotasi Nababan menyampaikan bahwa BJR bisa menjadi alat untuk membedakan antara tindakan korupsi dan keputusan bisnis yang tidak berjalan lancar. "Bisa saja seorang direktur mengambil risiko untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi karena ada pengawasan, mereka tetap bisa bertanggung jawab jika keputusan itu dianggap salah," paparnya.

BPI Danantara didirikan dengan tujuan membantu BUMN mengelola aset secara lebih profesional. Namun, Hotasi menegaskan bahwa perlindungan ini belum memadai. "Perlu ada payung hukum yang lebih kuat agar direksi bisa fokus pada inovasi dan pertumbuhan, bukan takut terkena hukuman," tambahnya.

Harapan untuk Kemajuan BUMN

Dengan adanya perisai hukum melalui BJR, Direksi BUMN diharapkan bisa lebih aktif dalam menggerakkan ekonomi nasional. Penerapan aturan ini juga menjadi langkah penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang ditetapkan pemerintah. Lalola Easter Kaban mengingatkan bahwa penyesuaian regulasi harus disertai dengan pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi aborsi dari prinsip BJR.

"Kita harus memastikan bahwa BPI Danantara tidak hanya menjadi instrumen untuk menutupi kesalahan, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset BUMN. Transparansi dan akuntabilitas harus tetap menjadi prioritas," tambah Lalola.

Satya Arinanto menyampaikan bahwa penggunaan BJR dalam sistem hukum BUMN akan mengurangi jumlah kasus korupsi yang disebabkan oleh keputusan bisnis yang dianggap salah. "Dengan regulasi yang jelas, direksi akan lebih nyaman mengambil risiko dan berinovasi. Ini penting untuk menggerakkan perekonomian secara riil," pungkasnya.