Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent
Wakil Ketua Komisi II DPR Kritik Fadia Arafiq yang Mengaku Tak Pahami Aturan
Korupsi Jadi Pelajaran bagi Kepala Daerah Lain
Kasus korupsi yang menggigit Bupati Pekalongan Fadia Arafiq disebut Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR, bisa menjadi bahan pembelajaran untuk para pemimpin daerah. Dede mengingatkan bahwa siapa pun yang ingin menjadi kepala daerah wajib menguasai prinsip birokrasi dan aturan pemerintahan. “Bagi yang menjadi incumbent, semestinya lebih paham tentang administrasi dan undang-undang terkait tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya dalam wawancara, Kamis (5/3/2026).
“Saya rasa ini menjadi pelajaran untuk semua kepala daerah,” imbuh Dede. Ia menekankan pentingnya kaderisasi partai politik dalam mempersiapkan calon pemimpin daerah, agar mereka mampu mengenali batas-batas tindakan yang diperbolehkan.
Dalam laporan sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Fadia Arafiq mengakui ketidaktahuan terhadap birokrasi karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Fadia seharusnya lebih memahami fungsi teknis pemerintahan selama dua periode jabatan sebagai bupati.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (5/3).
Asep menyoroti bahwa Fadia telah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan pernah menempati posisi Wakil Bupati pada 2011-2016. “Sehingga, ia sudah wajib mengerti prinsip good governance dalam pemerintahan daerah,” tambahnya. KPK menilai ketidaktahuan Fadia tentang aturan adalah kesalahan yang perlu dihindari oleh pemimpin daerah lain.
