Program Terbaru: Kemlu: Indonesia tak jadi “co-sponsor” resolusi DK PBB Nomor 2817
Kemlu: Indonesia Tidak Jadi “Co-Sponsor” Resolusi DK PBB Nomor 2817
Dewan Keamanan PBB (DK PBB) pada 11 Maret 2026 mengadopsi Resolusi Nomor 2817 yang menyatakan kecaman terhadap serangan Iran terhadap negara-negara Teluk. Resolusi ini didukung oleh 13 negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Bahrain, sementara Rusia serta Tiongkok memilih abstain. Pernyataan DK PBB secara tegas mengecam serangan Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (EUA), dan Yordania, serta menegaskan dukungan terhadap kedaulatan dan kemerdekaan politik mereka.
Dalam resolusi tersebut, DK PBB juga meminta Iran menghentikan ancaman, provokasi, dan tindakan yang mengganggu perdagangan maritim. Negara-negara anggota dewan berharap ada solusi yang dijajaki secara damai. Pemerintah Indonesia, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Nabyl A. Mulachela, memutuskan tidak menjadi penandatangan resolusi tersebut.
“Indonesia menilai penyelesaian konflik perlu dilakukan secara inklusif dan berimbang,” jelas Nabyl. Ia menambahkan, langkah diplomasi lebih penting daripada hanya mengutuk tindakan tertentu. Kementerian Luar Negeri juga mendorong Amerika Serikat dan Israel untuk berhenti menyerang Iran, sekaligus mengajak Iran berhenti merespons dengan serangan terhadap negara-negara Timur Tengah.
Serangan terhadap Iran oleh AS dan Israel terjadi pada 28 Februari lalu, menyebabkan kerusakan dan korban sipil. Mereka awalnya menyebut tindakan itu sebagai respons terhadap ancaman nuklir Iran, tetapi kemudian menegaskan motivasi utamanya adalah untuk mengubah kekuasaan di Iran. Dalam balasan, Iran menargetkan wilayah Israel dan fasilitas militer AS di wilayah tersebut.
