Special Plan: Kapolri Siapkan Aturan Agar Profesional Sipil Bisa Isi Jabatan Tertentu di Polri
Kapolri dan Peran Profesional Sipil dalam Struktur Kepolisian
Special Plan – Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan rencana untuk memberikan ruang bagi profesional sipil dalam mengisi beberapa jabatan strategis di lingkungan Polri. Ini merupakan langkah yang diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara kekuatan polisi dan instansi-instansi sipil, sekaligus memperkaya struktur organisasi kepolisian dengan keahlian dari luar institusi. Menurutnya, skema ini akan diatur melalui peraturan turunan, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden, sebagai upaya menciptakan mekanisme kerja yang saling menguntungkan.
Dalam wawancara di Jakarta pada Rabu (10/6), Listyo menjelaskan bahwa proposal ini belum termasuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru disahkan oleh DPR. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Polri tetap berupaya mengatur hal ini melalui peraturan-peraturan hukum lainnya. “Kami sedang menyiapkan aturan resmi untuk memungkinkan profesional sipil menduduki posisi tertentu di Polri,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan antara kepolisian dan sektor swasta, serta mengoptimalkan fungsi-fungsi yang membutuhkan keterampilan khusus.
Menurut Listyo, kebijakan ini tidak akan mengganggu proses regenerasi internal Polri. “Profesional sipil akan diutamakan untuk posisi yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan,” tambahnya. Ia juga menyebut bahwa pengisian jabatan di luar struktur kepolisian harus didasari permintaan dari lembaga-lembaga sipil, bukan dikirimkan secara sepihak. “Jika tidak ada kebutuhan, kami tidak akan mengirim personel Polri ke instansi lain,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Kapolri menyoroti pentingnya memastikan bahwa penugasan tersebut tetap mempertahankan fokus pada keberlanjutan fungsi kepolisian. “Kami ingin profesional sipil dapat berkontribusi di bidang-bidang yang memerlukan keahlian teknis, tetapi tetap menjaga keberimbangan antara kekuasaan institusi kepolisian dan pihak luar,” katanya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan di sektor kepolisian, sekaligus mendorong kolaborasi yang lebih erat dengan lembaga-lembaga publik.
Usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, telah mengusulkan agar revisi UU Polri juga mencakup pengisian jabatan strategis nonoperasional oleh tenaga profesional sipil. Ia menjelaskan bahwa bidang-bidang seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi menjadi calon posisi yang layak diisi oleh calon profesional dari luar kepolisian. “Usulan ini bertujuan untuk menumbuhkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian,” kata Pigai dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Pigai menyoroti bahwa keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan strategis sudah umum dilakukan di negara-negara demokratis. “Dengan memperkenalkan peran profesional sipil, Polri dapat meraih manfaat dari perspektif manajemen dan pengelolaan organisasi yang lebih modern,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membantu menciptakan sistem yang lebih adil dalam pemerintahan, tetapi juga memperkuat kemampuan Polri dalam menghadapi tantangan-tantangan baru di era digital. “Kami yakin ini akan memberikan dampak positif terhadap efektivitas kerja kepolisian,” tambah Pigai.
“Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Usulan Pigai menjadi dasar bagi perubahan struktur kepolisian yang lebih fleksibel. Ia menekankan bahwa kehadiran profesional sipil di sejumlah posisi akan mengurangi beban anggota Polri dalam tugas-tugas administratif, sehingga mereka bisa fokus pada fungsi utama seperti penegakan hukum dan keamanan. “Ini adalah langkah logis untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih seimbang, di mana kekuasaan tidak hanya berada di tangan satu institusi,” jelasnya.
Menurut Pigai, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan transparansi dan tata kelola dalam lembaga-lembaga sipil. “Dengan adanya profesional dari luar, instansi tersebut akan memiliki keahlian tambahan untuk menghadapi kompleksitas tugas modern,” katanya. Ia menambahkan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk menempati posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara, sehingga adanya kebalikannya dalam bentuk profesional sipil yang masuk ke Polri dapat menambah dinamika pemerintahan.
Kapolri menyetujui usulan Pigai sebagai bagian dari reformasi yang sedang digencarkan. “Ini adalah langkah penting untuk memperkaya kemampuan kepolisian dalam menghadapi tantangan di masa depan,” kata Listyo. Ia menjelaskan bahwa Polri ingin memastikan setiap penugasan profesional sipil dilakukan secara terstruktur dan sejajar, tanpa mengurangi tanggung jawab kepolisian dalam menjalankan fungsi utamanya. “Kami akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini tidak menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem,” pungkasnya.
Revisi UU Polri yang sedang berlangsung sekarang menjadi momentum untuk menyelaraskan kekuasaan antara kepolisian dan lembaga-lembaga sipil. Dengan adanya aturan baru, diharapkan tidak hanya melahirkan penguasaan yang lebih baik dari sisi keahlian, tetapi juga menciptakan kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan keakuratan dalam pelayanan publik. “Kami ingin institusi kepolisian tetap menjadi yang terbaik, tetapi dengan dukungan dari berbagai sektor,” ujar Listyo.
Dengan kebijakan ini, Polri diharapkan bisa menjadi contoh institusi yang terbuka terhadap inovasi dan kolaborasi. Pigai mengatakan bahwa pengisian jabatan oleh profesional sipil akan membuka ruang untuk berbagai keterampilan dan pengalaman yang berbeda. “Ini akan membantu kepolisian menjadi lebih adaptif terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat yang berkembang,” jelasnya. Menurutnya, peran profesional sipil tidak akan menggantikan peran anggota Polri, tetapi menambah kekuatan dan keragaman dalam manajemen organisasi.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas kepolisian dalam pandangan masyarakat. “Dengan mengundang profesional dari luar, Polri menunjukkan komitmen untuk terus berkembang dan bersaing dalam lingkungan pemerintahan,” ujarnya. Kapolri dan Menhum Pigai sepakat bahwa perubahan ini harus dilakukan secara bertahap, dengan memastikan bahwa semua penugasan dan pengisian jabatan tetap memenuhi kriteria yang jelas.
Dalam konteks reformasi, usulan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepolisian yang lebih profesional dan terbuka. “Ini adalah awal dari perubahan besar, tetapi kami akan tetap mempertahankan kekuasaan inti Polri dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Listyo. Ia menegaskan bahwa kehadiran profesional sipil akan memperkuat Polri, bukan mengurangi perannya sebagai pelindung keamanan nasional.
Sebagai akhir, Kapolri menekankan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara konsisten dan transparan. “Kami ingin seluruh proses pengisian jabatan sipil di Polri tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga membangun hubungan yang
