New Policy: BPOM akan kuatkan strategi pengawasan vape guna lindungi generasi muda
BPOM akan kuatkan strategi pengawasan vape guna lindungi generasi muda
New Policy – Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat upaya pengawasan terhadap produk rokok, khususnya rokok elektronik (vape), dengan pendekatan lebih intensif. Hal ini dilakukan sebagai langkah mencegah penggunaan zat adiktif yang semakin mengancam kesehatan anak dan remaja. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa Indonesia kini berada dalam kondisi “darurat perokok pemula,” di mana tingkat kepatuhan terhadap aturan produk tembakau perlu ditingkatkan secara signifikan.
Statistik menunjukkan risiko yang serius
Dalam sebuah wawancara di Jakarta, Jumat, Taruna menyebutkan bahwa sekitar 7,4 persen dari populasi anak usia 10 hingga 18 tahun di Indonesia aktif merokok. Angka ini setara dengan lebih dari 5 juta remaja yang terpapar risiko ketergantungan pada zat adiktif. “Angka ini menjadi indikator bahwa masalah perokok pemula tidak bisa diabaikan,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan penggunaan vape, terutama di kalangan generasi muda, semakin pesat akibat promosi industri yang menekankan konsep harm reduction. Meski narasi tersebut dinilai menarik, Taruna mengingatkan bahwa tidak ada bukti pasti yang membuktikan bahwa rokok elektronik lebih aman dibandingkan rokok tradisional.
“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” katanya.
Menurut Taruna, zat-zat seperti nikotin, toksik, dan karsinogenik yang terkandung dalam vape tetap berpotensi merusak kesehatan, terlepas dari citra yang diusahakan industri untuk menjual produk tersebut sebagai alternatif sehat. Selain itu, ia menyebutkan bahwa perangkat vape di beberapa kasus digunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya lainnya, termasuk new psychoactive substances (NPS). “Ini membuktikan bahwa regulasi dan pengawasan harus lebih ketat agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan,” tambahnya.
Langkah komprehensif untuk meningkatkan kepatuhan
BPOM menegaskan perannya dalam memastikan kepatuhan produsen terhadap standar kadar nikotin dan tar. Selain itu, lembaga ini juga mendorong penerapan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk. “BPOM telah menerbitkan dua peraturan baru, yaitu Peraturan BPOM Nomor 18 dan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025, untuk memperkuat pengawasan produk tembakau dan vape,” jelasnya. Peraturan ini bertujuan mengintegrasikan pemeriksaan pascaperedaran (post-market surveillance) ke dalam sistem pengawasan yang lebih efektif.
Sebagai bagian dari upaya ini, BPOM juga menjalankan program pilot project di berbagai daerah sepanjang tahun 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan masih perlu ditingkatkan, terutama dalam perlindungan anak dan remaja. “Selain regulasi, BPOM mengembangkan aplikasi digital bernama BPOM-WATCH sebagai alat pemantauan kepatuhan yang lebih transparan dan akuntabel,” tambah Taruna. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha menyampaikan laporan secara real-time, sehingga BPOM dapat mengambil tindakan lebih cepat apabila terjadi pelanggaran.
Perangkat vape jadi sarana penyalahgunaan narkotika
Di sisi lain, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Supiyanto, menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape sudah menjadi fenomena yang masif. Menurutnya, industri vape tidak hanya menarik konsumen dewasa, tetapi juga menjangkau anak-anak dengan cara yang inovatif. “Modus operandi penyalahgunaan narkotika melalui vape melibatkan clandestine lab dan jaringan peredaran gelap yang sasaran utamanya adalah generasi muda,” jelas Supiyanto. Ia menekankan bahwa negara wajib segera mengambil langkah tegas untuk melarang total peredaran vape di Indonesia.
“Negara wajib segera hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama penyalahgunaan narkotika dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia,” kata Supiyanto.
Supiyanto menambahkan bahwa keberadaan vape di pasar membuat generasi muda rentan terhadap paparan zat adiktif yang lebih mudah diakses dibandingkan produk konvensional. “Anak-anak cenderung lebih tertarik pada desain yang menarik, rasa yang beragam, dan kemasan yang modern,” katanya. Ini menciptakan situasi di mana vape menjadi alat yang dipakai untuk mengenalkan zat-zat berbahaya ke kalangan remaja.
Perspektif akademik: Narasi industri memengaruhi persepsi masyarakat
Dari sisi akademik, dosen Senior di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Putu Ayu Swandewi Astuti, menyoroti bagaimana industri rokok elektronik menggunakan strategi pemasaran yang disesuaikan dengan kebutuhan generasi muda. “Industri ini secara aktif mempromosikan konsep tobacco harm reduction agar publik percaya bahwa produknya lebih aman,” ujarnya. Astuti menilai bahwa narasi ini secara tidak langsung mengubah persepsi masyarakat dan kebijakan pemerintah, membuat mereka mengabaikan risiko sebenarnya dari vape.
Ia menekankan bahwa untuk melindungi generasi muda, diperlukan kemitraan antara berbagai sektor, termasuk pemerintah, lembaga kesehatan, dan lingkungan pendidikan. “Penggunaan vape harus dikendalikan secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang pada kesehatan,” tegas Astuti. Selain itu, ia mengusulkan bahwa generasi muda harus dilatih untuk lebih waspada terhadap produk-produk adiktif, terutama yang didistribusikan secara efektif oleh industri.
“Generasi muda harus diberdayakan untuk berani ‘Say No’ terhadap semua produk adiktif,” katanya.
Dalam konteks ini, BPOM tidak hanya fokus pada penguatan regulasi, tetapi juga pada kolaborasi dengan lembaga lain untuk mengawasi seluruh rantai produk tembakau. Taruna menjelaskan bahwa sistem pengawasan harus mengintegrasikan kegiatan antara BPOM, BNN, dan instansi terkait lainnya. “Pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus terpadu agar semua celah bisa tertutup,” katanya. Dengan pendekatan ini, BPOM berharap mampu mengurangi risiko anak dan remaja terpapar zat adiktif, termasuk melalui penggunaan vape yang disalahgunakan.
Menurut Taruna, masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa zat adiktif dalam vape tidak hanya memicu ketergantungan, tetapi juga mempercepat penyakit kronis seperti asma, penyakit jantung, dan kanker. “Kita harus menyelaraskan upaya pencegahan antara regulasi, edukasi, dan kampanye kesadaran masyarakat,” katanya. Kebijakan yang diterapkan BPOM diharapkan menjadi contoh dalam penguatan pengawasan produk tembakau secara nasional.
Beberapa anggota masyarakat juga memperhatikan perubahan dalam pola konsumsi vape. Dengan desain yang menarik dan rasa yang menarik, produk ini semakin populer di kalangan generasi muda. BPOM mengakui bahwa tantangan dalam mengawasi vape sangat kompleks, tetapi ia yakin bahwa strategi yang lebih terpadu akan menghasilkan dampak yang signifikan.
