KPK dalami dugaan penukaran mata uang asing oleh Sisprian Subiaksono

ad4898af a643 4917 83cf 6cc5337cb8b1 0

KPK dalami dugaan penukaran mata uang asing oleh Sisprian Subiaksono

KPK dalami dugaan penukaran mata uang – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali informasi terkait dugaan tukar menukar mata uang asing atau valuta asing yang dilakukan Sisprian Subiaksono (SIS), salah satu tersangka kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang pedagang valas berinisial DS sebagai saksi dalam kasus ini pada 21 Mei 2026. Dalam wawancara kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa saksi tersebut memiliki bisnis perdagangan valas dan sedang diperiksa untuk memperjelas peran tersangka SIS dalam dugaan tukar menukar mata uang asing.

Operasi Tangkap Tangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, ditangkap sebagai salah satu pihak terlibat. Hari berikutnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Tersangka termasuk Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL), yang masing-masing menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

“Saksi sebagai pemilik money changer didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan tukar menukar valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.

Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK mengungkapkan keberadaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditelusuri. Tidak hanya itu, KPK juga mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam proses pengurusan cukai, yang terkait dengan aktivitas impor barang tiruan. Dalam upaya menegakkan hukum, lembaga antirasuah tersebut terus memperluas cakupan penyelidikan.

Penetapan Tersangka Baru

Pada 26 Februari 2026, KPK menambah daftar tersangka dengan menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyelidikan terus berjalan secara intensif, mencakup berbagai aspek yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi tersebut. Selain BBP, KPK juga melibatkan perusahaan Blueray Cargo, dengan John Field (JF) sebagai pemilik, Andri (AND) sebagai ketua tim dokumentasi importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai manajer operasional. Ketiganya menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Dalam rangka memperkuat kasus, KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap DS, yang merupakan pedagang valas, akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Pihak penyidik mencoba mengungkap detail transaksi valas yang diduga dilakukan oleh SIS. Penyelidikan ini mengarah pada penelusuran alur dana, hubungan antar pihak, serta peran masing-masing dalam kasus korupsi. KPK terus menyelidiki apakah ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang terkait dengan kegiatan tukar menukar mata uang asing.

Deteksi Transaksi Valas

KPK mencurigai bahwa SISPrian Subiaksono menggunakan mata uang asing sebagai sarana pengelolaan dana ilegal. Dugaan ini muncul setelah penyidik memperoleh informasi tentang transaksi keuangan yang melibatkan saksi DS. Dalam wawancara, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap DS dilakukan untuk menggali lebih dalam tentang keberadaan valuta asing dalam lingkungan Bea Cukai. Transaksi ini dianggap bisa menjadi bukti bahwa SIS terlibat dalam korupsi melalui metode pengelolaan dana yang tidak transparan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga menguji kemungkinan adanya keterlibatan orang-orang terdekat SIS dalam kegiatan tukar menukar valas. Dengan memeriksa DS, penyidik mencoba memvalidasi alur dana yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, KPK terus memantau status semua tersangka, termasuk Rizal, SIS, ORL, JF, AND, dan DK, untuk memastikan tidak ada indikasi tambahan yang mungkin mengemuka.

Kasus Korupsi dan Sisa Dana

Di samping dugaan penukaran mata uang asing, KPK juga menginvestigasi korupsi dalam pengurusan cukai. Penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dari rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi bukti bahwa ada dana yang diduga terkait dengan kasus ini. Dana tersebut bisa menjadi bukti adanya aliran uang yang tidak sah atau pembayaran gratifikasi. Penyelidikan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk proses pengurusan cukai dan transaksi impor barang tiruan.

KPK terus memperluas cakupan penyelidikan untuk mengungkap seluruh detail kasus. Dengan menganalisis transaksi valas dan pengelolaan dana, penyidik mencoba membangun kasus yang komprehensif. Tersangka SIS dan rekan-rekannya dianggap berperan dalam mempermudah proses impor barang yang tidak sah melalui kebijakan tukar menukar mata uang asing. Proses ini dianggap bisa menjadi alat untuk menyembunyikan dana yang berasal dari praktik korupsi.

Sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen terkait transaksi impor barang tiruan. Pen