Key Strategy: Dituntut 5 tahun bui, eks Wamenaker Noel: Mending saya korupsi banyak
Dituntut 5 tahun bui, eks Wamenaker Noel: Mending saya korupsi banyak
Key Strategy – Jakarta – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang menjabat periode 2024–2025, menyampaikan perasaannya setelah sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin lalu. Menurutnya, tuntutan hukuman ini terasa tidak seimbang. Ia menyesal karena tidak melakukan korupsi lebih besar, karena bedanya hanya satu tahun dari terdakwa lain yang jumlah korupsi lebih tinggi.
Tuntutan Hukuman dan Perbandingan dengan Terdakwa Lain
Noel menyampaikan kritiknya terhadap sistem hukum yang berlaku. Ia mengatakan, jika mengetahui akan dihukum seumur hidup, mungkin dirinya akan lebih ambil risiko melakukan tindakan korupsi dengan jumlah yang lebih besar. “Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujarnya saat ditemui usai sidang. Ia mengungkapkan rasa kecewa terhadap ketidakproporsionalan antara jumlah uang korupsi yang dinikmati dan durasi hukuman yang dijatuhkan.
Catatan Tuntutan dan Kebijakan yang Dirasakan Masyarakat
Noel mencontohkan kasus terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, yang diberi tuntutan 6 tahun penjara meski mengambil dana korupsi sebesar Rp60,32 miliar. Sementara dirinya sendiri diduga hanya menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar, namun tetap dituntut 5 tahun. “Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” imbuhnya.
Dalam kasus yang sama, terdakwa Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara karena dinilai mengambil dana korupsi Rp4,73 miliar. Ini membuat Noel merasa bahwa tuntutan hukumannya terkesan tidak adil. Meski begitu, ia mengakui bahwa hukuman yang diterimanya masih terasa ringan, terutama karena hanya ditahan di rutan selama tiga hari. “Maka dari itu, eks wamenaker tersebut akan mempersiapkan nota pembelaan agar menjadi pertimbangan hakim nantinya,” tambahnya.
Persiapan Nota Pembelaan dan Kebijakan yang Terasa Nyata
Noel menyatakan bahwa dalam nota pembelaannya, ia akan membahas berbagai kebijakan yang selama ini langsung dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah praktik penahanan ijazah dalam proses pengurusan sertifikasi K3. “Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum yang bekerja maksimal, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” keluhnya dengan heran.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemenaker, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon senilai Rp6,52 miliar. Ia juga dituduh menerima gratifikasi. Pemerasan ini diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, seperti Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi. Dalam tuntutan, mereka masing-masing menerima hukuman yang berbeda, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara.
Dikatakan bahwa tuntutan pidana untuk Noel berupa 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Tuntutan ini berbeda dengan terdakwa lain yang diberikan hukuman lebih berat meski jumlah korupsi yang dinikmati lebih besar.
Kasus Lain dan Dampak pada Pemohon Sertifikasi
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Pemerasan ini diduga terjadi untuk memperoleh keuntungan bagi para terdakwa yang disidangkan bersamaan.
Noel menyebutkan bahwa dirinya mengambil keuntungan sebesar Rp70 juta, sementara terdakwa lain seperti Fahrurozi mendapatkan Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing memperoleh Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing mendapat Rp326,12 juta. Bobby menikmati Rp978,35 juta, sedangkan Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan juga diduga menerima keuntungan dari dana korupsi.
Noel menegaskan bahwa ia tidak menyangkal kesalahan yang dilakukannya, tetapi merasa tuntutan hukuman tidak proporsional. “Kebijakan saya selama ini masih dirasakan masyarakat, terutama soal penahanan ijazah. Jadi, saya ingin hukuman ini bisa menjadi pembelajaran, bukan hanya untuk diri saya, tetapi juga bagi para pemohon yang menjadi korban,” ujarnya.
Kemungkinan Putusan dan Proses Selanjutnya
Menurut Noel, tuntutan yang diberikan JPU menggambarkan ketidakseimbangan antara jumlah dana yang diambil dan waktu penjara. Ia berharap hakim bisa mempertimbangkan berbagai faktor dalam putusannya, termasuk dampak kebijakan yang ia bawa selama menjabat.
Pemerasan dalam kasus ini diduga dilakukan untuk mempercepat proses pengurusan sertifikasi K3. Dengan dana korupsi, para terdakwa berusaha memperoleh keuntungan finansial. Noel menyatakan bahwa ia tidak menyangkal praktik tersebut, tetapi merasa hukumannya terasa ringan dibandingkan dengan terdakwa lain yang jumlah korupsi lebih besar.
Proses selanjutnya akan melibatkan persiapan nota pembelaan oleh tim pengacara Noel. Dalam pembelaannya, ia akan menyoroti kebijakan yang dirasakan masyarakat, seperti penahanan ijazah, sebagai pertimbangan untuk menyesuaikan hukuman. “Saya tetap berharap putusan bisa lebih adil dan memperhatikan kuantitas korupsi yang dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Uang pengganti yang diberikan kepada masing-masing terdakwa mencerminkan jumlah dana yang dinikmati. Misalnya, Hery Sutanto diberi uang pengganti Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anitasari Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta.
Refleksi dan Harapan Noel
Noel berharap bahwa kasus ini bisa menjadi bahan evalu
