Historic Moment: Oknum TNI di Kendari jadi DPO kasus kekerasan seksual anak
Oknum TNI di Kendari jadi DPO kasus kekerasan seksual anak
Kendari: Sertu MB Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak
Historic Moment – Kendari, Jumat – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggota TNI dengan inisial Sertu MB. Oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah itu. Menurut Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, penetapan DPO dilakukan setelah Sertu MB melarikan diri saat menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran hukum.
“Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Anggota intel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencarian,” ujar Haryadi.
Menurut Haryadi, berkas perkara Sertu MB telah dilemparkan dari Kodim 1417/Kendari ke Denpom untuk ditindaklanjuti. Meski pelaku menghilang, proses penyidikan tetap berjalan lancar. Pihak penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk orang tua korban. “Korban belum kami mintai keterangan karena masih trauma dan sedang menyelesaikan ujian sekolah,” tambahnya.
Kasus Menjadi Perhatian Pimpinan TNI AD
Haryadi menegaskan bahwa Denpom berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Ia menyebutkan bahwa perkara tersebut menarik perhatian pimpinan TNI Angkatan Darat (AD). Sertu MB juga terancam dihukum berdasarkan dua pasal, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan desersi karena meninggalkan tugas tanpa izin.
“Kami akan kenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegas Haryadi.
Dalam upaya menangkap Sertu MB, Denpom XIV/3 Kendari bekerja sama dengan Kodim 1417/Kendari serta meminta bantuan dari Polda Sulawesi Tenggara. Pihaknya juga mengimbau oknum tersebut segera menyerahkan diri. Sementara itu, Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, memberikan permohonan maaf atas tindakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya.
“Kami tidak memberikan toleransi. Proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Danny.
Danny menjelaskan bahwa Sertu MB sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal dengan modus izin makan. Namun, pelaku tidak kembali ke tempat pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Sertu MB diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban pada 15 April di kediamannya. Kasus ini diperkirakan terjadi secara berulang.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Menurut informasi yang dihimpun, Sertu MB memiliki hubungan keluarga dengan korban, yang memperumit kasus ini. Selain itu, penyelidik masih membutuhkan data tambahan untuk memperkuat bukti. Haryadi menyatakan bahwa penyidikan sedang berjalan, meskipun pelaku menghilang. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk rekaman dan saksi-saksi lain,” lanjutnya.
Koordinasi antar-unit tetap intensif. Denpom XIV/3 Kendari bekerja sama dengan Kodim 1417/Kendari serta instansi lain untuk mempercepat proses penangkapan. Polda Sulawesi Tenggara juga terlibat dalam upaya ini. “Koordinasi dengan pihak kepolisian sangat penting agar kita bisa mengidentifikasi lokasi pelaku dan memastikan proses penyelidikan berjalan optimal,” jelas Haryadi.
Implikasi Hukum dan Masa Depan Sertu MB
Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap reputasi TNI AD. Sebagai anggota militer, Sertu MB diharapkan menjadi contoh yang baik, tetapi perbuatannya mengundang kritik dari masyarakat dan pihak berwenang. Pasal yang berlaku terhadapnya mencakup kekerasan seksual terhadap anak serta desersi karena meninggalkan tugas tanpa izin.
Menurut Haryadi, kekerasan seksual pada anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas. Sementara itu, desersi juga dianggap sebagai tindakan tidak profesional. “Kami akan menetapkan tindakan hukum sesuai aturan, baik untuk kasus kekerasan maupun tindakan melarikan diri,” tegasnya.
Dalam proses ini, Denpom XIV/3 Kendari terus memperhatikan keterlibatan pelaku dan korban. Sertu MB yang diduga melakukan kekerasan seksual telah memberikan efek psikologis yang berat pada korban. “Korban masih mengalami trauma, sehingga kita perlu memastikan keterlibatan pelaku dalam waktu dekat,” lanjut Haryadi.
Upaya Mempercepat Proses Penangkapan
Untuk mempercepat pencarian Sertu MB, Denpom XIV/3 Kendari memanfaatkan berbagai sumber daya. Pihaknya melakukan pemantauan intensif di sekitar wilayah Kendari, termasuk melibatkan warga setempat untuk membantu menemukan pelaku. “Kami berharap masyarakat memberikan informasi tentang keberadaan Sertu MB, karena ini sangat penting untuk proses penyelidikan,” tambah Haryadi.
Sementara itu, Komandan Kodim 1417/Kendari, Danny AP Girsang, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan tidak profesional. “Kami akan menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, sekaligus menegakkan disiplin TNI AD,” ujarnya. Danny juga menyampaikan bahwa pihak Kodim sedang mengevaluasi tindakan Sertu MB dan akan mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Kasus kekerasan seksual ini menjadi sorotan publik dan media setelah status DPO diberikan. Para ahli hukum menyatakan bahwa pelaku berpotensi dihukum berdasarkan Pasal 289 KUHP, yang menyangkut kekerasan seksual, serta Pasal 212 KUHP tentang desersi. “Dengan melarikan diri, Sertu MB sudah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab,” tambah Danny.
Respon dari Masyarakat dan Penegak Hukum
Kasus ini telah memicu respons dari berbagai pihak. Masyarakat setempat menyoroti pentingnya keadilan dalam menangani pelaku kekerasan seksual. Sejumlah warga juga meminta TNI AD untuk memberikan kepastian tentang langkah hukum yang akan diambil. Sementara itu, penyidik berharap proses hukum berjalan cepat agar korban dapat pulih dari trauma yang dialaminya.
Haryadi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses ini. “Kami sedang menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk identifikasi saksi tambahan dan alat bukti lainnya,” jelasnya. Dalam upaya ini, Denpom juga berupaya memastikan korban tidak merasa tertekan lebih lanjut. “Korban akan didampingi oleh psikolog dan dibantu dalam proses pemeriksaan,” imbuh Haryadi.
Kasus Sertu MB di Kendari menunjukkan bahwa TNI AD terus berupaya menegakkan hukum di tengah masyarakat. Meski ada oknum yang melakukan kekerasan seksual, Denpom XIV/3 Kendari menegaskan bahwa keadilan tetap menjadi prioritas. “Kami tidak ingin kasus ini menjadi bagian dari kebiasaan yang tidak
