What Happened During: Kemenhub dan KAI tertibkan perlintasan sebidang demi keselamatan
Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang demi Keselamatan
What Happened During – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah mengintensifkan pembersihan perlintasan sebidang di seluruh jalur aktif Indonesia. Upaya ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya dan kereta api. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya memberikan instruksi untuk menindaklanjuti kecelakaan yang terjadi antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur.
“Sebagaimana arahan dari Presiden, kami akan fokus pada penertiban di perlintasan sebidang. Kami juga menentukan prioritas berdasarkan kondisi terparah di lapangan,” ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dalam upayanya, Kemenhub menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan dengan sangat ketat. Langkah ini mencakup pemeriksaan data di lapangan, termasuk inventarisasi status kewenangan jalan, kondisi penjagaan, serta analisis peralatan keselamatan di setiap perlintasan sebidang. Peningkatan infrastruktur keselamatan juga akan melibatkan beberapa pihak seperti pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, dan PT KAI secara bersamaan.
Menurut data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan belum dilengkapi dengan penjagaan. Kemenhub menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan melalui berbagai metode, seperti penutupan total perlintasan, pembangunan jalan raya overpass atau underpass yang tidak sebidang, pemasangan palang pintu, serta penyediaan petugas penjagaan di area yang memerlukan.
Penentuan Titik Prioritas Berdasarkan Kriteria Khusus
Pemerintah telah menetapkan titik-titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Terdapat 10 lokasi dengan permasalahan serius yang akan ditangani dalam waktu singkat, sementara 50 lokasi lainnya akan dikerjakan secara bertahap dalam jangka menengah. Kriteria pemilihan titik prioritas meliputi beberapa faktor. Pertama, perlintasan yang pernah menjadi lokasi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang. Kedua, jumlah kendaraan yang melewati perlintasan sesuai dengan klasifikasi jalan nasional, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, dan desa. Ketiga, frekuensi perjalanan kereta api yang tinggi, baik pada jalur single track maupun double track.
Adapun kriteria tambahan meliputi kondisi lingkungan perlintasan sebidang. Area yang berada di tikungan tajam, tanjakan, atau turunan serta memiliki jarak pandang terhalang akan diprioritaskan. Selain itu, perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan kurangnya fasilitas keselamatan seperti palang pintu atau sensor juga menjadi penentu. Menhub menjelaskan bahwa perlintasan liar yang dibuat oleh masyarakat sering kali menjadi penyebab kecelakaan karena tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Upaya Mengoptimalkan Keselamatan dengan Teknologi dan Regulasi
Menhub menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam peningkatan keselamatan perlintasan. Perlintasan resmi yang dibangun memiliki sensor canggih yang dapat mendeteksi kehadiran kereta api, kemudian secara otomatis menutup palang pintu untuk mencegah tabrakan. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat lintasan sendiri tanpa izin,” tutur Menhub.
Menurutnya, perlintasan sebidang yang dibuat secara ilegal tidak hanya mengganggu pengguna jalan raya, tetapi juga mengurangi visibilitas kru kereta saat mengemudi. Dengan memperketat pengawasan dan menetapkan peraturan yang jelas, Kemenhub berharap mampu mengurangi risiko kecelakaan di area-area rawan. Selain itu, Menhub juga meminta warga tetap mematuhi rambu-rambu di perlintasan, khususnya tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup.
Penertiban perlintasan sebidang dilakukan secara berkelanjutan, karena beberapa titik masih memerlukan perbaikan. Menhub menjelaskan bahwa proses ini membutuhkan kolaborasi yang intensif antara Kemenhub, KAI, dan pihak lainnya. Pemerintah daerah, misalnya, diminta untuk memberikan data terkini terkait kondisi perlintasan di wilayahnya, sementara Direktorat Jenderal Bina Marga bertugas mengawasi pengerjaan infrastruktur.
Dalam beberapa tahun terakhir, kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian utama. KAI telah mencatat peningkatan insiden yang terjadi di jalur-jalur dengan kondisi perlintasan tidak memadai. Dengan menetapkan prioritas penertiban, Kemenhub berupaya menangani masalah ini secara sistematis. Adapun jadwal pengerjaan telah ditentukan berdasarkan skala dampak dan tingkat keparahan insiden.
Masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam proses penertiban. “Jika ada perlintasan yang sudah ditutup, masyarakat tidak boleh membuka kembali tanpa izin,” tambah Menhub. Hal ini dilakukan agar kecelakaan tidak terulang. Menurutnya, perlintasan sebidang yang resmi memiliki sistem keselamatan lengkap, termasuk palang pintu otomatis dan jembatan raya yang mencegah kemacetan saat kereta lewat.
Kelengkapan Fasilitas Keselamatan sebagai Kunci Pemenuhan Standar
Peningkatan keselamatan perlintasan sebidang juga diukur dari kelengkapan fasilitas yang ada. Di perlintasan resmi, selain palang pintu, terdapat lampu isyarat, suara peringatan, dan papan penunjuk arah. Adapun perlintasan yang tidak terjaga, seperti di daerah pedesaan atau jalur jauh, sering kali hanya memiliki palang pintu manual yang bisa dibuka atau ditutup oleh petugas.
Menhub menjelaskan bahwa meskipun palang pintu manual cukup efektif, tetapi masih rentan terhadap kesalahan pengguna. Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan teknologi modern seperti sensor dan sistem otomatis dalam memperkuat keamanan. “Dengan adanya sensor, palang pintu dapat ditutup sebelum kereta tiba, sehingga mengurangi risiko tabrakan,” imbuhnya.
Menurut data DJKA, 1.903 perlintasan sebidang di Indonesia belum dilengkapi dengan fasilitas keselamatan. Angka ini menjadi patokan dalam menentukan titik-titik yang akan ditangani. Kemenhub berharap dalam waktu dekat, jumlah perlintasan tidak terjaga dapat dikurangi hingga 50%. Adapun, dalam jangka menengah, pihaknya berencana membangun jalur overpass atau underpass di lokasi yang rawan.
Menhub menyatakan bahwa penertiban perlintasan sebidang bukan hanya tentang menutup jalan yang berbahaya, tetapi juga tentang memperbaiki keseluruhan infrastruktur. “Kami tidak ingin hanya menutup perlintasan, tetapi juga menjamin bahwa area tersebut aman dan nyaman untuk digunakan,” jelasnya. Dengan langkah ini, Kemenhub dan KAI berkomitmen meningkatkan kualitas pengaturan perlintasan sebidang secara bertahap, tetapi secara teratur.
Langkah penertiban ini juga menjadi refleksi dari kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur. Insiden tersebut memicu presiden untuk memerintahkan pengaturan ulang perlint
