Announced: Pelaporan SPT tahunan capai 12,6 juta per 29 April

layanan pajak di warung kopi 2779761

Pelaporan SPT Tahunan Capai 12,6 Juta Hingga 29 April 2026

Announced – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 12.639.279 dokumen per 29 April 2026. Angka ini mencerminkan progres dari wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan pajak tahunan. Sebagai penjelasan lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan informasi tersebut melalui keterangan tertulis yang diterbitkan di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan pelaporan yang telah dikumpulkan hingga tanggal tertentu.

Persebaran Pelaporan SPT Berdasarkan Kategori Wajib Pajak

Menurut DJP, laporan SPT tahunan berasal dari berbagai kategori wajib pajak. Pada periode tersebut, 10.508.502 wajib pajak orang pribadi telah mengirimkan laporan mereka, sementara 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan juga ikut berkontribusi. Di sisi lain, wajib pajak badan (perusahaan) yang melaporkan dalam mata uang rupiah mencapai 725.390, sedangkan 1.000 wajib pajak badan melaporkan dalam dolar AS. Selain itu, sektor migas memberikan kontribusi sebanyak 7 laporan SPT dalam rupiah dan 111 laporan dalam dolar AS.

“Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis.

Angka-angka tersebut menggambarkan keberagaman basis pelaporan pajak di Indonesia. Dengan memperhatikan kategori wajib pajak, DJP mencoba memastikan bahwa setiap kelompok, baik individu maupun badan usaha, memiliki akses yang cukup dalam mengurus kewajibannya. Hal ini penting karena pelaporan pajak menjadi salah satu indikator kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi aturan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan Tahun Buku dalam Pelaporan SPT

DJP juga mencatat bahwa ada perbedaan dalam periode pelaporan SPT, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda. Untuk SPT dengan tahun buku Januari hingga Desember 2025, jumlah pelaporan mencapai 12,6 juta. Namun, bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku berbeda, pelaporan dimulai sejak 1 Agustus 2025. Dalam kasus ini, sebanyak 20.588 wajib pajak badan melaporkan dalam rupiah, sedangkan 34 wajib pajak badan melaporkan dalam dolar AS.

Perbedaan ini memperjelas bahwa tidak semua wajib pajak menggunakan sistem pelaporan yang sama. Beberapa perusahaan, khususnya yang memiliki kebijakan tahun buku tertentu, mengikuti jadwal pelaporan yang berbeda. DJP mengatakan bahwa hal ini disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan memastikan proses pelaporan tetap terstruktur.

Progres Aktivasi Akun Coretax

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax. Sampai saat ini, jumlah akun yang telah aktif mencapai 18.837.611. Angka ini terdiri dari 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aktivasi akun Coretax diharapkan mendorong lebih banyak wajib pajak untuk mengakses dan menggunakan sistem digital dalam mengelola kewajibannya. Dengan adanya akun yang lebih banyak, DJP dapat memantau dan memberikan layanan pelayanan pajak yang lebih efektif, terutama untuk wajib pajak yang membutuhkan bantuan tambahan dalam melengkapi dokumen pajak mereka.

Perpanjangan Deadline dan Penghapusan Sanksi

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan, DJP memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dibandingkan dengan sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2026. Perubahan ini memberikan waktu tambahan bagi individu yang masih belum melaporkan pajak mereka tepat waktu.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Meski demikian, lembaga tersebut tetap akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Tindakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan tanpa mengurangi tekanan pada wajib pajak yang memang belum mengikuti proses administrasi secara lengkap.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai denda administrasi, tetapi besarnya denda berbeda tergantung pada jenis wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang diberlakukan adalah sebesar Rp100 ribu, sementara wajib pajak badan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghilangkan sanksi, melainkan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dan memenuhi kewajibannya secara optimal.

Angka-angka yang diungkapkan oleh DJP menunjukkan bahwa proses pelaporan pajak tahunan telah mencapai tingkat yang signifikan, meski masih ada ruang untuk peningkatan lebih lanjut. Dengan perpanjangan tenggat waktu dan penghapusan sanksi, diharapkan jumlah wajib pajak yang melaporkan akan terus meningkat, terutama di kalangan individu. Namun, DJP tetap berkomitmen untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya, baik melalui pelaporan maupun pembayaran pajak.

Keberhasilan pelaporan SPT tahunan ini menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam memperkuat pendapatan negara. Dengan lebih banyak wajib pajak yang aktif, DJP bisa memperoleh data yang lebih akurat untuk mengevaluasi kinerja sektor ekonomi dan kebijakan perpajakan yang diterapkan. Selain itu, angka 12,6 juta juga menunjukkan progres dalam adaptasi digitalisasi pelaporan pajak, yang menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik dalam era modern.

Meski demikian, DJP mengingatkan bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Misalnya, penggunaan mata uang dolar AS dalam pelaporan SPT masih terbatas, dan beberapa wajib pajak badan belum sepenuhnya mengikuti prosedur ini. DJP berharap dengan kemudahan yang diberikan, wajib pajak akan lebih aktif