Meeting Results: Akademisi: Tak ada hak lintas damai otomatis pesawat militer asing
Akademisi: Tak ada Hak Lintas Damai Otomatis bagi Pesawat Militer Asing
Meeting Results – Jakarta – Dalam sebuah diskusi publik di ibukota, seorang akademisi yang ahli dalam bidang hubungan internasional, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, menyatakan bahwa pesawat militer asing tidak memiliki hak lintas damai secara otomatis. Menurutnya, setiap akses ke wilayah udara Indonesia harus melalui izin eksplisit yang diberikan oleh pemerintah. “Kedaulatan udara adalah prinsip inti dalam hukum internasional yang tidak bisa direvisi, terlebih dalam konteks negosiasi akses militer asing yang sedang dibahas oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan),” jelas Prof. Connie, seperti diinformasikan dalam keterangan tertulis. Ia menekankan bahwa pengakuan atas ruang udara sebagai wilayah kedaulatan tidak bisa dipertanyakan, terutama saat pihak asing meminta izin untuk melintas di atas tanah air Indonesia.
Konvensi Chicago 1944: Fondasi Kedaulatan Udara
Prof. Connie mengacu pada Konvensi Chicago tahun 1944, yang secara resmi mengatur prinsip-prinsip hukum internasional terkait penerbangan. Dalam doktrin tersebut, setiap negara diberikan kekuasaan penuh dan eksklusif atas ruang udara yang berada di atas wilayahnya. “Pasal pertama konvensi tersebut menyatakan bahwa ruang udara harus dianggap sebagai wilayah kedaulatan negara, yang berbeda dengan laut yang mengikuti prinsip mare liberum (bebas),” kata periset tersebut. Mare liberum, yang berlaku untuk laut, memungkinkan akses bebas oleh semua negara, tetapi ruang udara dikenal sebagai area yang tertutup dan harus dipertahankan sebagai bentuk kekuasaan negara.
Menurut Connie, prinsip ini menjadi dasar penting dalam memastikan bahwa Indonesia tidak mengorbankan kedaulatannya hanya karena kerja sama dengan negara lain. “Kedaulatan udara tidak bisa dikorbankan tanpa pertimbangan yang matang,” imbuhnya. Ia mengingatkan bahwa jika izin lintas udara diberikan secara bersyarat atau tanpa evaluasi, hal ini bisa menjadi celah bagi pesawat asing untuk beroperasi secara rutin dan mengumpulkan data intelijen di wilayah Indonesia.
Risiko Pemberian Izin Lintas Udara Secara Unilateral
Dalam diskusi, Connie menyoroti potensi ancaman yang muncul dari pemberian izin lintas udara tanpa peninjauan kasus per kasus. “Jika ada akses terbuka bagi pesawat asing, maka mereka bisa melakukan pemetaan instalasi pertahanan dan infrastruktur strategis Indonesia secara kontinu,” tegasnya. Hal ini, katanya, berisiko meningkatkan kerentanan keamanan terhadap operasi militer nasional, termasuk dalam situasi darurat seperti perang atau krisis politik. Connie menambahkan bahwa praktik ini bisa mengikis secara perlahan hak kedaulatan udara yang sudah dijamin oleh Konvensi Chicago.
Dalam kesempatan yang sama, periset tersebut memperkenalkan konsep yang ia kembangkan, yaitu “Rahakundinisme.” Konsep ini berfokus pada pendekatan multilateral yang setara dan menolak logika akses sepihak. “Kedaulatan udara harus dijaga dengan pengawasan ketat, kerja sama yang saling menguntungkan, serta penolakan terhadap akses yang tidak terukur,” ujarnya. Connie menilai bahwa kerja sama pertahanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan prinsip kedaulatan dan martabat bangsa.
Kebijakan Kemenhan dan Peran Purnawirawan TNI
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan para purnawirawan TNI membahas Letter of Intent (LoI) yang diajukan Amerika Serikat terkait izin lintas udara. Pembahasan ini berlangsung di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 April. Dalam pertemuan tersebut, para purnawirawan memberikan analisis dan saran berdasarkan pertimbangan kepentingan pertahanan nasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa analisis yang diberikan oleh para purnawirawan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah strategis. Namun, Rico tidak memberikan detail lengkap tentang saran-saran tersebut. “Segala masukan, kritik, dan pendapat para purnawirawan akan menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan,” kata Rico. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenhan memperhatikan perspektif-perspektif berbagai pihak sebelum memutuskan mengenai akses militer asing.
Penolakan Terhadap Akses Sekadar Berdasarkan Kebutuhan Militer
Connie menekankan bahwa pemberian izin lintas udara harus dipertimbangkan dengan hati-hati. “Kedaulatan udara tidak boleh diabaikan hanya karena kebutuhan pertahanan,” ujarnya. Menurutnya, harga diri bangsa jauh lebih berharga daripada bantuan keamanan yang mungkin diberikan. “Jika kita mengorbankan kedaulatan untuk mendapatkan bantuan, maka hal ini bisa menjadi langkah yang melemahkan kepercayaan internasional terhadap Indonesia,” lanjutnya.
Connie juga menyoroti bahwa praktik pemberian akses lintas udara secara otomatis bisa menimbulkan konsekuensi jangka panjang. “Ini bukan hanya soal kerja sama pertahanan, tetapi juga tentang penguasaan strategis yang tersembunyi,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa Indonesia harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan hak kedaulatan. “Setiap izin harus diberikan dengan pertimbangan komprehensif, bukan hanya untuk kepentingan sementara,” kata Connie.
Menurut Connie, jika kebijakan ini diterapkan tanpa evaluasi mendalam, maka ia bisa menjadi ancaman bagi keamanan nasional. “Kita tidak boleh membiarkan pesawat asing beroperasi tanpa pengawasan,” ujarnya. Ia menyarankan bahwa Indonesia bisa terus bekerja sama dengan negara-negara lain, asal tidak mengorbankan prinsip dasar kedaulatan. “Kedaulatan dan martabat bangsa tidak bisa diukur dalam bentuk bantuan militer yang sederhana,” pungkasnya.
Analisis dan Pertimbangan dalam Proses Penyusunan LoI
Pertemuan antara Sjafrie Sjamsoeddin dan para purnawirawan TNI memperlihatkan upaya pemerintah untuk memastikan keputusan yang bijaksana. Dalam diskusi tersebut, para veteran militer memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka tentang operasi pertahanan. Meskipun Rico Ricardo Sirait tidak menyebutkan analisis spesifik, tetapi pertemuan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menyusun Letter of Intent (LoI) yang akan menjadi dasar kerja sama lintas udara.
Connie menegaskan bahwa kebijakan akses militer asing harus menjadi bagian dari strategi nasional yang terukur. “Kita harus memastikan bahwa setiap keputusan tidak hanya memberikan manfaat kecil, tetapi juga menjaga kepentingan jangka panjang,” katanya. Ia menilai bahwa jika akses diberikan secara mudah, maka ini bisa menjadi peluang bagi negara asing untuk memperluas pengaruh di wilayah udara Indonesia.
Menurut Connie, setiap negara harus mempertahankan ruang udara sebagai wilayah yang bisa dikendalikan. “Kita tidak boleh membiarkan langit Indonesia dikuasai oleh pihak luar hanya karena kebutuhan politik atau militer,” ujarnya. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa Indonesia harus bersikap tegas dalam menjaga kedaulatannya, termasuk dalam aspek pertahanan dan keamanan. “Harga diri bangsa tidak bisa digantikan dengan bantuan kecil,” pungkas Connie.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pembahasan tentang kerja sama lintas udara dengan Amerika Serikat menjadi topik yang dinanti-nanti. Connie menilai bahwa proses ini bisa menjadi ujian bagi kebijakan Indonesia dalam menjaga kedaulatan udara. “Jika kita mampu menjaga prinsip ini, maka kita juga menunjukkan komitmen terhadap kedaulatan negara,” katanya. Ia berharap, kebijakan yang diambil oleh Kemenhan akan mengikuti prinsip yang ditekankan oleh konvensi internasional dan tidak mengorbankan prinsip dasar yang sudah terbukti selama bertahun-tahun.
