OJK Sita Aset Henry Surya Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife

1783579070_2ddab59b3e5f7f57433f

Penyitaan Aset Henry Surya Capai Rp113,97 Miliar dalam Kasus Prolife

OJK Sita Aset Henry Surya Rp113 97 – Otoritas jasa keuangan telah melakukan tindakan penyitaan terhadap harta milik Henry Surya, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Nilai total aset yang diamankan mencapai Rp113,97 miliar. Langkah ini diambil dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan. Perusahaan asuransi tersebut sebelumnya telah mengubah namanya menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perubahan nama ini terjadi sebelum izin usaha perusahaan dicabut oleh regulator.

Proses Penyidikan dan Pengungkapan Aset

Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa para penyidik telah melaksanakan berbagai tahapan. Tahapan tersebut meliputi penyelidikan awal, penyidikan mendalam, hingga penyitaan barang bukti dan aset bernilai ekonomis. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 485 barang bukti telah disita dan diamankan oleh pihak berwenang.

“Ini dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan dan Pengungkapan Hasil Penyitaan Aset Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/7).

Kiki menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan regulator. Periode pelanggaran terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Selain itu, terdapat dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis pada tahun 2023. Perintah tersebut mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan konsumen serta kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas pengembalian dana mereka. “Bagi OJK, perlindungan konsumen ini menjadi suatu yang terus kita upayakan,” tegas Kiki.

Sebelumnya, regulator telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Sebelum pencabutan izin tersebut, perusahaan telah lebih dulu dikenai Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis serta kondisi keuangannya tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan asuransi. Setelah izin usaha dicabut, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang polis melalui aset-aset yang masih dimiliki perusahaan.

“Dan itu telah dicairkan dan telah dibagikan kepada para pemegang polis,” ujar Ogi.

Meski demikian, Ogi menegaskan masih terdapat sisa kewajiban yang akan terus diselesaikan oleh tim likuidasi. Ia juga mengungkapkan regulator telah menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Henry Surya, untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para pemegang polis.

Regulator, lanjut Ogi, mengapresiasi dukungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan berbagai pihak lain yang telah membantu proses penyitaan aset, sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus T, menjelaskan lamanya penanganan perkara bukan disebabkan proses penyidikan, melainkan karena sulitnya menelusuri aset milik tersangka.

Ia menuturkan hasil penyidikan menunjukkan dana asuransi yang digunakan Henry Surya mencapai sekitar Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “Karena sehebat-hebatnya dirancang sebuah kejahatan itu pasti akan terbongkar. Sehingga yang rekan-rekan lihat di depan ini, ini tidak gampang,” kata Daniel.

Ia menegaskan seluruh aset yang disita bukan diserahkan secara sukarela oleh tersangka, melainkan berhasil ditemukan melalui proses penelusuran yang panjang. Penyidik menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk nasabah dan masyarakat, hingga akhirnya menemukan sejumlah aset berupa tiga unit ruko, sebuah rumah di Medan, uang tunai, serta barang bukti lainnya. Daniel menambahkan, seluruh aset tersebut telah memenuhi ketentuan dalam KUHAP sebagai barang bukti yang dapat diajukan dalam proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *