Strategi Penting: Menko Airlangga: Pemerintah terus awasi pembiayaan KDMP dari APBN
Menko Airlangga: Pemerintah tetap memantau alokasi dana untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dalam wawancara di kantornya, Jakarta, Senin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah terus memastikan pengawasan terhadap penyaluran dana untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ya nanti kita monitor, karena itu kan pembiayaan yang nanti akan ada anggaran dari APBN,” katanya.
Perubahan skema pembiayaan untuk program prioritas desa
Airlangga menjelaskan bahwa skema pembiayaan KDMP telah mengalami perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup aspek pembiayaan dan aktivitas, bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. “Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” ujarnya.
“Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan dilakukan dengan ketentuan: Pertama, setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH (Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus). Kedua, sekaligus atas angsuran tahunan berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana desa,”
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur skema pembiayaan baru untuk KDMP. Regulasi ini memungkinkan pemerintah menyalurkan dana untuk memenuhi kebutuhan fisik gerai serta perluasan koperasi melalui APBN.
Menurut beleid terbaru, dana dari APBN dapat digunakan sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah secara bertahap, dengan pertimbangan kondisi keuangan negara. Pembiayaan diberikan dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit gerai KDMP, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun.
Selain itu, PMK tersebut menetapkan jangka waktu pembiayaan selama 72 bulan. Masa tenggang pembayaran pokok dan bunga diberikan antara 6 hingga 12 bulan. Dengan mekanisme ini, kewajiban pembayaran cicilan koperasi didukung oleh transfer ke daerah (TKD), baik melalui dana alokasi umum/dana bagi hasil maupun dana desa, sehingga memudahkan pengelolaan di tingkat lokal.
