BC Batam gagalkan penyelundupan 337 unit handphone di pelabuhan
BC Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Unit Handphone di Pelabuhan
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menghentikan upaya penyelundupan 337 unit ponsel tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan terhadap truk pick-up yang akan berangkat ke Tanjung Buton, Siak. “Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan tindakan yang terencana untuk mengelak dari pengawasan,” tutur Agung dalam pernyataan resmi yang diterima di Batam, Senin.
Pemeriksaan dimulai dari aktivitas pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang menggunakan kapal KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan. Pada pukul 12.45 WIB, petugas melakukan inspeksi terhadap kendaraan yang akan berlayar pada jam 14.00 WIB. Saat itu, ditemukan truk pick-up yang tampak tidak memiliki muatan. Namun, berdasarkan analisis dan curiga petugas, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pengemudi hadir sebagai saksi.
“Di dalam kompartemen tersembunyi tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Agung.
Hasil penindakan menunjukkan barang yang diamankan terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Nilai total estimasi barang mencapai Rp3,76 miliar, dengan kerugian negara potensial sebesar Rp414 juta. Selain itu, Unit K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan tambahan dan tidak menemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, atau bahan prekursor.
Perbuatan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di jalur penyeberangan. “Kami berkomitmen memperkuat penindakan untuk menciptakan perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Di samping itu, Agung mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, seperti membawa atau mengedarkan barang tanpa dokumen sah. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
