Strategi Penting: Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta
Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta
Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, persidangan lanjutan terkait eksepsi tiga terdakwa dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank dengan inisial MIP (37) digelar hari ini. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menjelaskan bahwa agenda hari ini hanya fokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa. “Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB setelah semua pihak selesai bersiap,” kata Arin saat dihubungi ANTARA, Senin.
Ya, hari ini jadi, pagi ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,” ujar Arin.
Ketiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan serta pembunuhan terhadap korban. Sidang dengan agenda eksepsi berlangsung di Ruang Sidang Garuda atau ruang utama, menurut jadwal yang diumumkan oleh pihak pengadilan. Arin menegaskan bahwa pembacaan eksepsi akan menjadi satu-satunya tugas majelis hakim dalam persidangan kali ini. “Agenda hari ini eksepsi (saja),” tegas Arin.
Eksepsi adalah langkah awal pembelaan yang memungkinkan terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan keberatan terhadap dakwaan. Hal ini bisa terkait ketidaksesuaian dalam penyusunan dakwaan, atau kesalahan mendasar seperti error in persona atau masalah kewenangan pengadilan. Melalui eksepsi, terdakwa berusaha menantang keabsahan dakwaan sebelum proses pembuktian dimulai.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa atas pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank. “Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya di sidang perdana, Senin (6/4). Dakwaan ini mencakup beberapa pasal, seperti 340 KUHP untuk pembunuhan berencana, 338 KUHP untuk pembunuhan, 351 ayat 3 untuk penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan 333 ayat 3 untuk perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, terdakwa juga dikenai dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP mengenai perbuatan menyembunyikan mayat.
Kasus ini tercatat dalam sistem SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026, berupa perkara pembunuhan. Arin mengimbau media untuk memantau jalannya persidangan. “Oditur Militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke ruang sidang,” imbuhnya. Proses persidangan dijanjikan berlangsung profesional, independen, transparan, serta akuntabel.
Sebagai penuntut umum, Oditur Militer menegaskan bahwa konstruksi dakwaan gabungan digunakan untuk memastikan semua aspek kejahatan dipertimbangkan. Pasal 340 KUHP menjadi dakwaan utama, sementara pasal lainnya siap diusulkan jika unsur utama tidak terbukti. Majelis hakim akan memeriksa isi eksepsi sebelum menentukan apakah dakwaan bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika eksepsi ditolak, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian.
