Special Plan: Politik Hukum Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Politik Hukum Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Special Plan – Politik hukum menjadi pendekatan yang relevan dalam menghadapi tantangan pengelolaan keanekaragaman hayati. Pendekatan ini fokus pada evaluasi kebijakan dan regulasi yang sudah ada, kemudian mengeksplorasi kebutuhan hukum baru yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat dan lingkungan saat ini. Dengan demikian, kepentingan hukum dalam konteks ini tidak hanya berupa peraturan yang sudah diterapkan, tetapi juga kebutuhan untuk mengembangkan aturan yang mampu merespons dinamika keanekaragaman hayati secara lebih komprehensif.
Kebijakan dan Regulasi yang Berlaku
Sejumlah peraturan telah dibuat untuk melindungi keanekaragaman hayati, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.32/2009) serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP No.46/2017). Meski kedua instrumen ini menjadi dasar dalam mengatur pengelolaan lingkungan, kenyataannya masih ada ruang untuk kebijakan tambahan, terutama mengingat keanekaragaman hayati Indonesia memiliki kompleksitas yang lebih dalam dibandingkan negara lain.
“Keanekaragaman hayati adalah bentuk kekayaan alam sebagaimana dimaksud dalam frasa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya…’ pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.”
Kekayaan alam yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak hanya berupa sumber daya mineral, tetapi juga ekosistem yang meliputi hutan, laut, sungai, serta bentang alam lainnya. Dalam konteks politik hukum, kebijakan yang ada saat ini masih perlu diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan perlindungan keanekaragaman hayati yang lebih menyeluruh.
Dinamika Global dan Kebutuhan Nasional
Indonesia memiliki peran penting dalam isu perubahan iklim, khususnya setelah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Kebijakan ini menciptakan momentum baru bagi pengelolaan keanekaragaman hayati, karena keanekaragaman hayati tidak hanya menjadi aset lingkungan, tetapi juga elemen kunci dalam mencapai target kontribusi nasional (NDC) dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Kini, pengelolaan keanekaragaman hayati harus diintegrasikan dengan upaya mitigasi perubahan iklim. Dalam hal ini, pendekatan politik hukum menyoroti pentingnya menyesuaikan regulasi dengan realitas kehidupan masyarakat. Misalnya, kebutuhan untuk menjaga keseimbangan ekosistem harus sejalan dengan akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam, yang seringkali diabaikan dalam kebijakan yang berlaku.
Pendekatan Teknologi dan Replantasi
Dalam menangani isu gas rumah kaca, ada dua strategi utama yang digunakan. Pertama, teknologi seperti carbon capture utilization and storage (CCUS) digunakan untuk menyerap dan menyimpan emisi karbon. Meski efektif, pendekatan ini memerlukan biaya tinggi dan infrastruktur kompleks, sehingga sulit diaplikasikan secara luas di negara kepulauan seperti Indonesia.
Kedua, pendekatan replantasi atau reforestasi. Metode ini lebih terjangkau dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan ketersediaan lahan hijau serta memulihkan ekosistem. Replantasi tidak hanya mencegah deforestasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan keanekaragaman hayati yang ada di hutan serta habitat laut, sungai, dan bentang alam lainnya. Selain itu, kegiatan ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, seperti sektor pertanian dan perikanan.
Pendekatan reforestasi memang lebih realistis dalam konteks Indonesia, tetapi tetap membutuhkan pengaturan hukum yang mendukung. Regulasi yang ada sejauh ini cenderung bersifat teknis, sementara perlu adanya kebijakan yang lebih holistik, termasuk peran masyarakat adat dan pemangku kepentingan lokal dalam pengambilan keputusan.
Konsep ‘Nature Positif’ dan Relevansinya
Satu konsep yang semakin dikenal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati adalah ‘nature positif.’ Pendekatan ini berfokus pada upaya positif untuk melindungi keanekaragaman hayati, seperti mencegah kepunahan spesies, mempertahankan jasa ekosistem, serta menjamin keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Penerapan ‘nature positif’ telah dijalankan oleh beberapa negara, termasuk Inggris dan Australia, sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan.
Menurut ilmuwan lingkungan, ‘nature positif’ bisa diterapkan di Indonesia karena selaras dengan tujuan Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan manfaat yang adil bagi seluruh rakyat. Konsep ini menawarkan solusi yang tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah-daerah yang kaya akan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, kebijakan hukum harus mencakup aspek sosial-ekonomi agar tidak hanya memenuhi target lingkungan, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Perspektif Politik Hukum dalam Perubahan Iklim
Perspektif politik hukum memainkan peran kritis dalam merumuskan kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati. Kebijakan yang telah ada, seperti UU No.32/2009 dan PP No.46/2017, tetap menjadi dasar, tetapi perlu dikembangkan agar lebih efektif dalam konteks perubahan iklim. Misalnya, kebutuhan untuk memperluas cakupan perlindungan keanekaragaman hayati ke luar kawasan hutan, seperti ekosistem terumbu karang dan padang lamun, harus diakomodasi dalam regulasi baru.
Pendekatan politik hukum juga mendorong penggunaan instrumen hukum yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan dengan tuntutan lingkungan. Sejumlah peneliti menilai bahwa kebijakan saat ini belum sepenuhnya memadai, karena kurang mengakomodasi dinamika keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya regulasi tambahan, masyarakat adat dan komunitas lokal bisa memiliki peran lebih aktif dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Selain itu, politik hukum juga mendorong keterlibatan pihak internasional dalam mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia. Konferensi Paris (COP) menjadi titik awal bagi Indonesia untuk menyusun kebijakan yang sejalan dengan komitmen global. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan dalam kebijakan hukum tidak hanya didasarkan pada aspek lingkungan, tetapi juga pada kebutuhan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
