Pembahasan Penting: LMKN buka suara soal polemik royalti musik dangdut
LMKN Buka Suara Soal Polemik Royalti Musik Dangdut
Jakarta – Dalam upaya klarifikasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan penyebab penurunan drastis royalti musik dangdut yang sempat mencuri perhatian publik. Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menyatakan bahwa masalah ini tidak hanya terkait penurunan nilai royalti, tetapi juga disebabkan oleh penolakan distribusi oleh Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI). Surat penolakan tersebut, dengan nomor Spm/005/ARDI/XII/2025, diterima LMKN pada 15 Desember 2025.
Menurut Noor, ARDI meminta LMKN menyajikan data karya yang telah divalidasi oleh pihak berwenang, serta mekanisme perhitungan royalti sebagai dasar pembagian dana kepada anggota. “ARDI mengharapkan data yang telah disahkan sebagai acuan dalam distribusi royalti,” tutur Noor. Ia menambahkan, proposal ARDI menginginkan royalti tahap pertama Januari-Juni 2025 yang ditolak bisa diakumulasi dalam distribusi berikutnya, asalkan ada data yang valid dan transparan.
“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” tutup Noor.
Dalam upaya memperbaiki skema distribusi, ARDI juga menyarankan penambahan sumber data, seperti bar, kafe dangdut, radio, dan acara hiburan rakyat. Usulan ini dianggap penting karena pasar musik dangdut dominan berada di sektor tersebut. Sementara itu, LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti sudah dilakukan berdasarkan data yang telah melewati verifikasi dan perhitungan menggunakan sistem Digital Information Song (DIS).
LMKN telah mengeluarkan Surat Keputusan resmi untuk menetapkan formula pembagian royalti musik periode 2025. Dalam surat balasan yang diberikan pada 16 Desember 2025, pihak LMKN menerima penolakan ARDI terhadap distribusi Januari-Juni 2025. Jika penolakan terus berlanjut, dana royalti akan dihitung ulang pada distribusi berikutnya sambil menunggu data yang lebih lengkap.
Sebagai langkah lanjutan, LMKN meminta ARDI memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Data tersebut baru diserahkan pada 2 Maret 2026. “Data ini diperlukan untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat disalurkan secara tepat,” jelas Noor. Ia juga menyatakan bahwa nilai royalti bagi para penyanyi dangdut akan meningkat pada distribusi mendatang.
Distribusi royalti untuk kategori non-logsheet periode Januari-Juni 2025 telah dilakukan oleh LMKN pada 6 November 2025 di Jakarta. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Rhoma Irama, pendiri Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Sebelumnya, Rhoma Irama menyoroti penurunan penerimaan royalti dari ARDI, yang terlempar dari miliaran rupiah menjadi hanya sekitar Rp25 juta. Menurutnya, hal ini memicu pertanyaan terhadap proses pembagian dana, mengingat jumlah anggota ARDI mencapai sekitar 300 orang.
LMKN meminta para pihak melakukan klarifikasi langsung ke lembaga tersebut sebelum mengumumkan pernyataan ke publik. Pihaknya berencana membuka dialog dengan ARDI untuk menegaskan tata kelola royalti secara konstruktif.
