Kebijakan Baru: Sahroni ungkap perannya bantu bongkar penipuan KPK gadungan

1001000343

Sahroni Buka Suara Mengenai Peran dalam Penindasan Modus Penipuan Berkedok KPK

Jakarta – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, membagikan informasi tentang peran yang ia ambil dalam membongkar skema penipuan yang menyerang reputasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika seseorang menghubunginya dengan mengaku sebagai bagian dari tim KPK dan meminta dana hingga 300 juta rupiah.

Permintaan Dana dan Proses Verifikasi

Sahroni mengatakan ia sempat mempertanyakan kebenaran permintaan tersebut karena merasa ada keganjilan. Pelaku terus mengirim pesan dan mendorong pengiriman uang segera. Ia kemudian menghubungi pihak pembinaan KPK untuk memastikan apakah ada penawaran dana dalam rangka kasus korupsi.

“Yang ingin saya sampaikan langsung, ini berawal dari permintaan seseorang yang mengaku sebagai anggota tim KPK, menuntut uang hingga 300 juta rupiah,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Dari hasil investigasi, KPK menyatakan permintaan itu tidak sahih. Sahroni langsung mengambil inisiatif dengan menyatakan, “Tangkap saja kalau begini tidak benar.”

Strategi Penindakan dan Barang Bukti

Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh aparat KPK dan Polda Metro Jaya. Sahroni diberi peran untuk memberikan uang sebagai bagian dari upaya menangkap pelaku, bukan sebagai imbalan. “Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta untuk memberikan uang tersebut, bukan sebagai pembayaran, tetapi untuk memastikan siapa yang menerima,” tambahnya.

Pelaku, yang berinisial TH (48 tahun), diduga menggunakan identitas palsu untuk menipu korban. Ia bahkan datang langsung ke Gedung DPR RI dan bertemu dengan Sahroni di ruang tunggu pimpinan. Dalam penangkapan, aparat menyita uang sekitar 17.400 dolar AS serta atribut palsu seperti stempel dan surat berlogo KPK.

Peringatan untuk Publik

Sahroni menyoroti bahaya modus penipuan ini karena menargetkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. “Ini bahaya, tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga untuk selalu memeriksa identitas pihak yang menjanjikan bantuan dalam pengurusan kasus. “Si Ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada, pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK,” kata Sahroni.

Kasus saat ini masih dalam penyelidikan, dengan pasal penipuan sebagai dasar hukum. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan menghentikan pengulangan praktik serupa.