Program Terbaru: Menkeu: Revisi aturan RBB dorong intermediasi bank, positif ke ekonomi

5bb3b91a 342a 486e 950f bd177a5fb5d0 0

Menkeu: Revisi Aturan RBB Dorong Intermediasi Bank, Positif untuk Ekonomi

Dari Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa revisi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) berpotensi meningkatkan peran perbankan dalam mengarahkan dana ke sektor produktif, yang pada akhirnya mendukung perekonomian nasional.

“Setiap inisiatif agar bank menjalankan tugas intermediasinya, seperti memberikan kredit, akan memberikan dampak baik bagi perekonomian,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

OJK berencana mengubah aturan RBB untuk mendorong perbankan lebih aktif dalam menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah. Menurut Menkeu, pemerintah telah mengalirkan dana yang cukup untuk menjalankan berbagai inisiatif strategis, sehingga bantuan tambahan dari sektor perbankan tidak mutlak diperlukan. Namun, ia menekankan bahwa ada program pembangunan lain yang memerlukan dukungan lebih lanjut dari institusi keuangan.

“Mungkin didorong ke arah sana, ke sektor riil dan pembangunan,” tambahnya.

Menkeu mengakui belum mengetahui rinci tentang perubahan regulasi yang dibuat OJK. Meski demikian, secara umum ia optimis jika aturan tersebut diterapkan secara tepat, hasilnya akan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi. “Itu kalau dikerjakan mestinya bagus, tapi saya belum lihat seperti apa peraturannya. Nanti saya asses dulu peraturannya seperti apa,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa OJK kini tidak hanya fokus menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berkontribusi dalam pembangunan nasional. Untuk itu, pihaknya merancang RPOJK yang akan memperbarui ketentuan RBB, termasuk mengevaluasi keterlibatan bank dalam program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebelumnya, aturan RBB diatur dalam POJK Nomor 5 Tahun 2016. Kini, OJK sedang merevisi regulasi tersebut dengan mengajak masyarakat memberikan masukan melalui situs resmi lembaga. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan perbankan dengan kebutuhan pembangunan nasional.