Strategi Penting: KPAI apresiasi kegigihan Komdigi dorong platform terapkan PP Tunas

Screenshot 20240619 172601 com.huawei.browser edit 1171127466445997

KPAI puji upaya Komdigi promosikan penerapan PP Tunas di platform digital

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan penghargaan terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital yang giat mendorong implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Tata Kelola Sistem Elektronik (PP Tunas). Anggota KPAI, Kawiyan, dalam wawancara di Jakarta, Jumat, menyatakan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang gigih mengajak platform digital mematuhi regulasi tersebut.

Menurut Kawiyan, upaya Kementerian Komdigi mencerminkan komitmen dalam menjalankan konstitusi untuk melindungi anak. Ia menekankan bahwa kepatuhan administratif masih perlu diimbangi dengan tindakan nyata yang terus-menerus memperkuat perlindungan di ranah digital.

“Implementasi yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan dari setiap ketentuan dalam PP Tunas menjadi kunci utama,” ujar Kawiyan.

KPAI menambahkan bahwa platform digital tidak cukup hanya memenuhi syarat secara formal, tetapi juga harus memastikan sistem, algoritma, dan kebijakan internal mereka aman bagi tumbuh kembang anak. “Kepada platform lain yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban, KPAI mendorong percepatan langkah konkret,” kata Kawiyan.

Sebelumnya, perusahaan teknologi Meta yang mengelola Facebook, Threads, dan Instagram berhasil mematuhi aturan PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam pernyataan Kamis (9/4), mengungkapkan kebahagiaannya atas sikap kepatuhan Meta dalam menyelaraskan produk dan layanannya dengan hukum Indonesia.

“Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya Hafid.

Meta telah menyesuaikan panduan komunitas di platform-media sosialnya. Sebelumnya, Facebook, Instagram, dan Threads bisa diakses anak usia 13 tahun ke atas. Kini, di Indonesia, akses hanya diberikan kepada pengguna 16 tahun ke atas sesuai ketentuan pemerintah.