Agenda Utama: Pemprov: Pembatasan akses media sosial tidak batasi kreativitas anak

da1d9cf5 d520 454a a008 f094c02ba6b1 0

Pemprov: Pembatasan akses media sosial tidak batasi kreativitas anak

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun bertujuan melindungi mereka dari dampak negatif, bukan menghalangi kebebasan berekspresi atau kreativitas di dunia digital.

“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga anak dari konten berbahaya, seperti pornografi, kekerasan, dan hoaks, agar mereka tetap bisa berkembang secara sehat,” jelas Ummil Khalish, Kepala Bidang Pengelola dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri.

Dalam wawancara di Tanjungpinang, Jumat, Ummil menyoroti bahwa anak-anak selama ini diizinkan menjelajah dunia maya tanpa pengawasan ketat. Ia menyampaikan banyak dari mereka, khususnya generasi muda, cenderung beraktivitas di rumah sambil mengakses berbagai akun media sosial yang berisiko, seperti konten pornografi atau hoaks.

Pemerintah mengenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform media sosial tertentu, sekaligus memastikan sistem otomatis memverifikasi penggunaan medsos sesuai dengan usia anak.

Ummil menekankan bahwa ke depan, platform media sosial akan semakin banyak menyediakan konten positif yang mendorong kreativitas anak. Contohnya, edukasi atau aktivitas pembelajaran yang dapat memberi manfaat bagi pengembangan keterampilan digital mereka.

Menurutnya, orang tua memegang peran penting dalam mengawasi penggunaan media sosial anak. Kebijakan ini diharapkan mendorong orang tua untuk memandu anak mengalihkan fokus dari dunia digital ke budaya membaca. “Membaca bisa mengasah imajinasi dan kemampuan menyusun narasi, yang sangat penting untuk masa depan mereka,” tambahnya.

Kebijakan pembatasan akses medsos, menurut Ummil, tidak bisa berjalan mandiri tanpa partisipasi aktif orang tua. Mereka diwajibkan memantau konten yang diakses anak, serta mengendalikan penggunaan gadget di rumah.

Perusahaan teknologi Meta, yang mengelola Facebook, Threads, dan Instagram, menyatakan telah menyesuaikan aturan usia minimum 16 tahun untuk akses platform media sosial mereka sesuai dengan PP Tunas. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya.