Polisi tangkap wanita pengedar ribuan “liquid etomidate” di Jaktim

1000778449

Polisi Tangkap Pengedar Etomidate dalam Bentuk Liquid Vape di Jaktim

Jakarta – Seorang perempuan berinisial E (37 tahun) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.409 pcs, dengan variasi merek dan logo. Penangkapan berlangsung pada Rabu (8/4) sekitar pukul 15.50 WIB di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur.

“Mengamankan seorang perempuan berinisial E (37) pada Rabu (8/4), sekitar pukul 15.50 WIB, di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur,” kata Kasubdit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Penyelidikan terhadap kasus ini diawali dari laporan warga terkait aktivitas peredaran narkotika di area tersebut. Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di dua tempat berbeda, yaitu di depan Mall Bassura serta di kamar apartemen yang ditempati pelaku. Selama penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape mengandung etomidate, serta alat press otomatis, plastik kosong, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape mengandung etomidate dengan total 1.409 pcs, yang terdiri dari berbagai merek atau logo,” ungkap Ade. “Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” tambahnya.

Untuk langkah selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama masyarakat. “Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, mulai dari lingkungan terdekat hingga sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujarnya.

Kombes Pol Budi Hermanto juga mengajak warga untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam sehari.