Kebijakan Baru: 51 SPPG di Sulteng disetop sementara karena belum penuhi standar IPAL
51 SPPG di Sulteng disetop sementara karena belum penuhi standar IPAL
Palu – Pemerintah menghentikan sementara 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tengah (Sulteng) karena belum memenuhi persyaratan sanitasi, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurut Muhammad Aril Putra, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, penghentian ini berdasarkan surat Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diterbitkan 31 Maret 2026, setelah disetujui oleh Direktur Wilayah III.
“Termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) penyedia Program MBG,” kata Aril di Palu, Kamis.
Tindakan ini bagian dari upaya BGN untuk memperketat kriteria dapur SPPG di seluruh Indonesia. “Ke depan akan diterapkan sistem grading atau pengelompokan level bagi setiap SPPG, guna memastikan standar mutu dan higienitas makanan tetap terjaga,” ujarnya.
Aril menjelaskan, pemenuhan IPAL dan SLHS menjadi kunci untuk menjaga sterilitas makanan serta mencegah risiko kesehatan bagi penerima manfaat. “Standar IPAL menuntut sistem penyaringan, seperti grease trap, untuk mengurangi dampak limbah dapur pada lingkungan,” tuturnya.
SPPG yang disetop dapat beroperasi kembali setelah memenuhi semua persyaratan, sesuai dengan surat suspensi Direktorat Pengawasan. Pengelola wajib mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk bukti perbaikan berupa foto atau laporan, sebelum diverifikasi kembali.
Dalam proses penertiban, pengelola SPPG juga bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk IPAL dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk SLHS. Saat ini, terdapat 203 SPPG yang beroperasi di Sulteng, dengan 51 unit dalam status suspensi.
Rata-rata 47 relawan bekerja di setiap SPPG. Program ini memberi kesempatan kerja, sehingga memenuhi standar menjadi krusial. “Tidak ada tenggang waktu perbaikan. Selama mereka tidak menerapkan rekomendasi, operasional tidak bisa dilanjutkan,” tambah Aril.
