Program Terbaru: Pemerintah susun tahapan pemanfaatan BBN jelang implementasi B50

program biodiesel devisa negara 101025 aaa 9

Pemerintah susun tahapan pemanfaatan BBN jelang implementasi B50

Di Malang, Jawa Timur, pemerintah sedang menyusun langkah-langkah pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) guna menyiapkan pelaksanaan Biodiesel 50 (B50) yang akan diterapkan pada bulan Juli 2026. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang agar proses pemanfaatan BBN bisa berjalan optimal, dengan memperhatikan siapnya bahan baku, infrastruktur, serta dukungan dari sektor industri.

Kebijakan penguatan strategi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN. Regulasi ini menjadi dasar untuk menjamin implementasi mandatori biofuel berlangsung konsisten namun fleksibel sesuai kemampuan nasional.

“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kami ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Eniya Listiani Dewi.

Peran BBN dalam penguatan energi nasional

Eniya menegaskan bahwa bahan bakar nabati memiliki peran penting dalam meningkatkan kemandirian energi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada impor, serta mendukung pertumbuhan industri lokal sekaligus mengurangi emisi sektor energi.

Rencana penerapan B50

Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi pedoman pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi, kewajiban badan usaha, penetapan harga, serta aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan nilai ekonomi karbon.

Penahapan mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan campuran kelapa sawit sebesar 50 persen dalam bahan bakar solar diterapkan pada tahun 2025, seperti diungkapkan dalam forum bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin (30/3).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa penerapan B50 dimulai 1 Juli 2026 akan membantu menghemat subsidi senilai Rp48 triliun. Ia menyebut Pertamina sudah siap melaksanakan kebijakan ini, yang diperkirakan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak fosil sebanyak 4 juta kiloliter (KL) setiap tahun.