Rencana Khusus: Pengamat Unej sebut reformasi energi harus dilakukan di tengah krisis
Pengamat Unej sebut reformasi energi harus dilakukan di tengah krisis
Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Dalam wawancara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu, Ciplis Gema Qori’ah, seorang ahli ekonomi dari Universitas Jember (Unej), menyatakan bahwa perubahan sistem energi Indonesia untuk mencapai kemandirian pasokan harus segera dijalankan, terutama dalam situasi krisis global. Menurutnya, reformasi ini bukan hanya opsi kebijakan, tetapi keharusan yang mendesak, yang membutuhkan keberanian politik untuk menyusun rencana restrukturisasi energi secara terencana dan berkelanjutan.
Konflik Timur Tengah Mengguncang Pasar Energi
Konflik yang berlangsung di Timur Tengah, melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, kini tidak hanya menjadi ketegangan diplomatik, tetapi juga mengarah pada kejutan ketidakpastian yang memengaruhi stabilitas pasar energi global. “Perang ini telah melebihi aspek spekulatif, memasuki fase gangguan nyata dengan serangan terhadap infrastruktur energi Iran dan fasilitas LNG di Teluk, termasuk kawasan Ras Laffan Industrial City, menandai perubahan baru di mana pusat produksi energi global menjadi sasaran langsung,” jelas Ciplis.
Ketergantungan pada Jalur Distribusi
Kerentanan ekonomi Indonesia diperparah oleh ancaman terhadap Selat Hormuz, jalur distribusi energi yang mengalirkan sekitar 20 juta barel minyak per hari atau hampir 1/5 pasokan global. “Gangguan di chokepoint geopolitik ini menciptakan dampak ganda: menghambat produksi dan mengganggu distribusi, yang menghasilkan kombinasi kenaikan harga dan risiko kelangkaan fisik energi, melebihi kemampuan respons kebijakan dalam negeri,” tambahnya.
“Reformasi energi bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan yang tidak dapat ditunda dan menuntut keberanian politik untuk melakukan restrukturisasi secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan agar Indonesia tidak terus terjebak dalam siklus krisis yang berulang,” katanya.
Dilema Kebijakan Pemerintah
Ciplis menyoroti dilema kebijakan yang terus-menerus menghadang pemerintah. Sebagai negara net importer, kenaikan harga minyak Brent dari 92 dolar AS per barel menjadi 113 dolar AS per barel pada akhir Maret 2026 menimbulkan trade-off yang rumit. “Setiap pilihan kebijakan mengandung konsekuensi ekonomi berat, baik dalam bentuk subsidi yang menambah beban fiskal, maupun penyesuaian harga pasar yang berpotensi memicu inflasi,” ujarnya.
Defisit fiskal yang mencapai 2,92 persen pada 2025, angka tertinggi sejak masa pemulihan pascapandemi, melonjak menjadi Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB pada kuartal I 2026. Fakta ini menunjukkan seberapa besar dampak dari upaya menjaga stabilitas harga energi di mata publik.
Upaya Mitigasi dan Tantangan Institusional
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mengurangi risiko inflasi, seperti subsidi BBM sebesar Rp90 hingga 100 triliun, pengoptimalan batu bara, serta percepatan pembangunan infrastruktur energi bersih. Namun, Ciplis menilai kebijakan tersebut belum cukup untuk mengatasi struktur kelemahan konsumsi energi domestik, yang menyulitkan upaya reformasi. “Sektor transportasi, misalnya, menghabiskan sekitar 52 persen BBM nasional, dengan 93 persen digunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas non-produktif,” katanya.
“Koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter menjadi prasyarat utama dalam menjaga stabilitas makroekonomi. Namun, koordinasi tersebut tidak akan memadai tanpa keberanian politik untuk mengambil keputusan reformasi yang berbiaya tinggi,” ucap dosen Fakultas Ekonomi Unej itu.
Ciplis menambahkan, pemerintah berada dalam dilema antara transparansi yang bisa memicu kepanikan dan pengelolaan narasi yang berisiko merusak kredibilitas jika tidak sesuai dengan realitas. “Kondisi ekspektasi yang sangat rentan membuat kedua pendekatan tersebut memiliki risiko yang tak terhindarkan,” katanya. Ia menegaskan bahwa ketahanan energi Indonesia bukan hanya soal kebijakan teknis, tetapi juga pengujian terhadap kapasitas lembaga negara dalam menyeimbangkan stabilitas jangka pendek dan kebutuhan perubahan jangka panjang.
