Bareskrim Polri ungkap kronologi penangkapan The Doctor di Malaysia

b8d42357 ef09 4843 86a1 cbbcc2caf3fd 0

Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan The Doctor di Malaysia

Jakarta – Seorang bandar narkoba bernama Andre Fernando, yang dikenal dengan nama panggilan “The Doctor” dan “Charlie,” berhasil ditangkap di Malaysia. Penangkapan ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut data perlintasan keimigrasian, Andre meninggalkan Indonesia pada 20 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Sejak 5 Maret 2026, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jatranin Divhubinter Polri telah bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri keberadaannya.

Proses penangkapan berlangsung pada hari Minggu, 5 April, pukul 14.30, saat Andre berada di hotel Crowne Plaza Penang Straits City, Penang. Saat itu, ia berada bersama seorang perempuan yang memiliki kewarganegaraan Kazakhstan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan dokumen paspor milik yang bersangkutan sehingga subjek tidak dapat langsung dipulangkan atau dideportasi sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang,

tutur Eko.

Setelah SPLP diterbitkan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Kevin Leleury, Kasatgas NIC, serta personel Jatranin Divhubinter Polri berangkat ke Malaysia pada hari yang sama untuk mengambil Andre. Ia langsung dibawa kembali ke Indonesia dan ditahan di Bareskrim Polri guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Anda adalah Bandar Narkoba yang Berperan dalam Jaringan Sindikat

Andre telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak 1 Maret 2026. Ia dianggap sebagai pengedar narkoba yang menyuplai barang haram ke dua jaringan, yaitu sindikat Koko Erwin di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan kelompok narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit (WR) Jakarta.

Dalam operasinya, Andre bertindak sebagai distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo. Barang yang diperdagangkannya meliputi sabu-sabu, vape berisi etomidate, serta happy water. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya polisi untuk memutus rantai distribusi narkoba tersebut.