Hukum kemarin – Kejagung ajukan kasasi hingga usulan BNN soal vape
Hukum kemarin, Kejagung ajukan kasasi hingga usulan BNN soal vape
Jakarta – Beberapa isu hukum terkini disampaikan oleh koran ANTARA pada Selasa (7/4). Berikut rangkuman berita penting yang dapat dibaca kembali hari ini.
1. Kejagung Mengajukan Kasasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap total 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi selama periode 2025 hingga 2026. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyatakan bahwa lembaga tersebut bersama Polda telah melakukan upaya penegakan hukum secara aktif.
Kami bersama Polda jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,
2. Menko Yusril Serahkan Putusan Kasasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan putusan kasasi atas perkara Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya kepada Mahkamah Agung (MA). Ia menghormati langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan penghasutan selama demonstrasi Agustus 2025.
Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi,
3. BNN Usulkan Vape Dilarang
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pembatasan rokok elektronik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Ia menyoroti penyebaran zat narkotika dalam bentuk vape yang terjadi secara masif di Indonesia. Negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurutnya, telah lebih dulu menerapkan kebijakan melarang vape.
Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif,
4. KPK Studi Putusan MK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan memastikan proses hukum tidak memberi ruang bagi celah formal atau materiil.
Langkah tersebut guna memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil maupun materiilnya,
5. Kejagung Terus Mengawasi Kasus Demonstrasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperhatikan kasus dugaan penghasutan terhadap demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Pengacara Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dikenai vonis bebas. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa JPU telah mengajukan permohonan kasasi.
