Solusi untuk: Menang Gugatan! Meta dan YouTube Dihukum Rp47 Miliar Akibat Kecanduan Medsos
Meta dan YouTube Dihukum Rp47 Miliar karena Dituduh Membuat Platform Adiktif
Sebuah keputusan hukum penting baru saja diumumkan di Amerika Serikat. Seorang perempuan berusia 20 tahun, Kaley, berhasil memenangkan gugatan terhadap Meta dan Google. Pengadilan Los Angeles menilai bahwa dua perusahaan teknologi tersebut sengaja membangun platform yang memicu kecanduan, sehingga merusak kesehatan mental korban. Kaley diberikan ganti rugi sebesar US$3 juta atau sekitar Rp47,3 miliar sebagai kompensasi kerugian yang dialaminya.
Dalam putusan, Meta diminta menanggung 70% tanggung jawab, sementara YouTube menanggung 30%. Angka ini bisa meningkat hingga US$30 juta (Rp473 miliar) jika pengadilan menetapkan denda punitif. Kaley menegaskan bahwa penggunaan media sosial memengaruhi kehidupannya secara mendalam, mulai dari usia 6 tahun saat mengakses YouTube hingga 9 tahun ketika mulai menggunakan Instagram.
“Saya berhenti berinteraksi dengan keluarga karena menghabiskan seluruh waktu saya di media sosial,” kata Kaley dalam kesaksian emosionalnya.
Kaley juga didiagnosis menderita body dysmorphia, kondisi yang membuatnya terus-menerus mengedit wajah menggunakan filter Instagram sejak kecil. Data menyebutkan bahwa ia pernah menghabiskan hingga 16 jam sehari untuk mengakses Instagram. Tim hukumnya menyatakan fitur infinite scroll (gulir tanpa batas) dirancang sebagai “mesin kecanduan” yang mengakibatkan dampak psikologis serius.
Meta dan Google mengajukan banding setelah putusan keluar. Meta mengklaim bahwa kesehatan mental remaja adalah isu kompleks yang tidak bisa disalahkan hanya pada satu platform. “Kami tetap yakin dengan langkah yang kami ambil untuk melindungi anak-anak secara daring,” tambah pernyataan resmi mereka.
Google mempertahankan argumennya bahwa YouTube bukan platform media sosial biasa, melainkan situs streaming yang dibangun secara bertanggung jawab. Meski demikian, keputusan ini dianggap sebagai peringatan kuat bagi perusahaan teknologi lain. Mike Proulx, Direktur Riset Forrester, menyebut sentimen masyarakat terhadap media sosial kini mencapai titik didih.
Kasus Kaley menjadi pintu awal bagi ratusan tuntutan serupa yang menunggu di pengadilan AS. Tim hukumnya menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak bisa menghindari tanggung jawab jika terbukti mengancam keselamatan anak-anak.
