Program Terbaru: Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Jakarta, IDN Times – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi berubah status dari tahanan rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah. Tindakan ini memicu kritik dari berbagai pihak, yang menilainya sebagai tanda terjadinya preseden yang tidak baik bagi lembaga antikorupsi tersebut.
Kebijakan KPK dan Dasar Hukum
KPK mengungkapkan bahwa alasan hukum untuk mengalihkan status penahanan Yaqut berdasarkan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal ini memungkinkan penyidik, jaksa, atau hakim untuk mengubah status tahanan jika ada alasan seperti permintaan keluarga atau pertimbangan kemanusiaan, selama prosedur administrasi terpenuhi.
“Ini Preseden buruk buat KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja,” kata Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum dari Universitas Trisakti.
Kritik dari Pakar Hukum
Abdul Fickar menyetujui alasan hukum yang diberikan KPK, tetapi mempertanyakan peran KPK sebagai lembaga khusus yang menangani kasus korupsi. “Jadi, jika mau ditangguhkan, ngapain ditahan?” tanyanya.
“Ini fenomena yang menggambarkan komisioner-komisioner KPK sudah kehilangan independensinya, sudah mudah diintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar,” tambah Abdul Fickar.
Dia menambahkan bahwa perpindahan status ini bisa memengaruhi penyidikan karena meningkatkan risiko pelaku kabur atau menghilangkan bukti. Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, juga menyampaikan pernyataan serupa. Menurutnya, kebijakan tersebut membuka peluang bagi tahanan untuk melakukan konsolidasi dan mengatur strategi agar lolos dari hukum.
“Kebijakan ini secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum korupsi,” ujar Praswad.
Keluarga Yaqut dan Pernyataan KPK
Kabar tentang keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali disampaikan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ia mengatakan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau gak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan,” ceritanya setelah mengunjungi suaminya pada Idul Fitri 1447 H/2026.
Silvia juga menyebut bahwa Yaqut tidak hadir saat salat Idul Fitri. “Tapi salat Id kata orang-orang dalam, ya, gak ada, beliau gak ada,” katanya.
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut kini tidak lagi menjadi tahanan di rutan. Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permintaan keluarga, bukan karena alasan kesehatan.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.
