Rencana Khusus: Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK

upload f59cebee0528a7e1296559bb169854a4 7158b1d8 845b 4bdc 8375 7e8d42ce8dc3

Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK

Jakarta, IDN Times – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam mengalami perubahan status penahanan menjadi tahanan rumah. Peristiwa ini menimbulkan perdebatan karena dianggap sebagai preseden buruk yang menggambarkan KPK telah kehilangan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum yang berkompeten.

“Ini dianggap sebagai preseden buruk yang menggambarkan KPK telah kehilangan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum yang berkompeten,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada IDN Times, Senin (23/3/2026).

KPK menyebut alasan hukum untuk mengalihkan status Yaqut adalah Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal tersebut memungkinkan penegak hukum, seperti penyidik, jaksa, atau hakim, untuk menyesuaikan penahanan dengan pertimbangan tertentu, seperti permintaan keluarga atau kebutuhan kemanusiaan, selama prosedur administrasi dipenuhi.

Abdul Fickar membenarkan dasar hukum yang digunakan KPK. Namun, ia menyoroti peran KPK sebagai lembaga khusus anti korupsi. “Jadi, jika ingin ditunda, mengapa harus ditahan?” tanya dia. “Ini fenomena yang menunjukkan komisioner KPK sudah kehilangan independensinya, dan rentan diintervensi oleh pihak luar,” tambah Abdul Fickar.

Menurut dia, kebijakan mengalihkan Yaqut ke tahanan rumah berisiko mengurangi efektivitas penyidikan. Karena tahanan bisa lebih mudah melarikan diri atau menghilangkan bukti. Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, sependapat dengan Abdul Fickar. Ia menilai status tahanan rumah bagi Yaqut membuka celah bagi konsolidasi kekuatan, strategi baru, dan intervensi dari luar.

“Kebijakan ini secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika terus dibiarkan, masyarakat akan semakin skeptis terhadap proses hukum korupsi, dan tidak mustahil proses tersebut dianggap sebagai sandiwara,” ujar Praswad.

Praswad juga menekankan bahwa pengalihan status Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah merupakan hal yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah lembaga tersebut. “Ini praktik yang janggal, bahkan membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” tambah dia.

Keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali diungkapkan oleh istrinya, Silvia Harefa, yang mendapat informasi bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Silvia menyebutkan bahwa Yaqut tidak hadir saat salat Idul Fitri di rutan.

“Iya, sebelum hari Jumat sudah tidak ada. Infonya mau diriksa ke depan,” ungkap Silvia saat menjenguk sang suami di Rutan KPK usai Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak lagi menjadi tahanan di Rutan KPK. Budi mengatakan pengalihan status ini dilakukan atas permintaan keluarga, meskipun bukan karena alasan kesehatan. “Penyidik mengalihkan penahanan YCQ dari rutan ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” jelas Budi.