Program Terbaru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

e3290299 3439 402f 9f86 59c29a2aa09b 0

Yaqut Tidak Lagi Ditahan di Rutan KPK, Dinyatakan Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com – Penampakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai memudar di lingkungan Rutan KPK. Informasi ini muncul setelah beberapa tahanan mengaku tidak lagi melihat sosok Yaqut. Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengungkapkan hal tersebut melalui istrinya, Silvia Harefa, bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Sempat tidak melihat Gus Yaqut hari ini. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia saat diwawancarai wartawan di lokasi, Sabtu.

Menurut Silvia, Yaqut juga tidak hadir dalam barisan tahanan yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. “Mereka bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi tak mungkin ada pemeriksaan menjelang malam takbiran, sampai hari ini belum ada,” tutur Silvia.

Dalam pantauan Kompas.com di lapangan, sosok Yaqut tidak tampak ketika para tahanan keluar setelah melaksanakan ibadah. Hanya beberapa staf khusus Yaqut, seperti Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang sempat menyapa awak media. Keberadaan Yaqut akhirnya dikonfirmasi setelah KPK mengubah status penahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa perubahan penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” tambahnya.

Pengalihan penahanan sementara ini tetap dilakukan dengan pengawasan dan perlindungan dari KPK. Yaqut ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam, setelah diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers, Kamis.

KPK menyebut Yaqut terlibat dalam skema suap terkait kuota haji. Dalam kasus ini, Yaqut dihukum Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 622 miliar.