Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Duit Panas Bupati Syamsul Auliya
KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan memindahkan pemeriksaan terhadap kasus dana tambahan (THR) dari sumber uang ilegal ke Polres Banyumas. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap disebut sebagai salah satu pihak yang menerima THR dari bupati setempat, Syamsul Auliya.
Kasus korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam penindasan, KPK menemukan bahwa bupati Cilacap menggunakan dana hasil pemerasan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk membiayai THR bagi para pejabat Forkopimda, termasuk anggota polisi dan jaksa. Ancaman mutasi jabatan menjadi alat untuk memaksa SKPD menyetorkan uang ke bupati.
“Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satu dari mereka adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, dimulai 14 Maret hingga 4 April 2026, dengan lokasi penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap bahwa bupati Cilacap menginginkan dana sebesar Rp515 juta untuk THR Forkopimda. Selain itu, dugaan pemerasan juga mencakup rencana penerimaan dana sebesar Rp610 juta dari 23 satuan kerja daerah. Uang tersebut disetorkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan tunjangan hari raya bagi para pejabat.
KPK menekankan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya terjadi di Cilacap. Mereka mengingatkan pentingnya integritas dan manajemen tata kelola pemerintahan yang baik. Berdasarkan pengungkapan, bupati diduga menargetkan jumlah dana tertentu dari SKPD untuk THR dan kepentingan pribadi.
Sebagai informasi tambahan, KPK menyebut bahwa penerimaan THR dari bupati mencakup Kapolresta Cilacap. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi melibatkan berbagai lapisan pemerintahan. Penyidik menilai bahwa pemeriksaan di Polres Banyumas lebih adil, mengingat keterlibatan Polres Cilacap sebagai pihak eksternal dalam dana ilegal.
Kasus ini terus didalami oleh KPK untuk mengetahui sumber uang dan potensi keterlibatan pihak swasta. Dugaan pemerasan yang diungkap menjadi sorotan publik, karena mengungkap cara kepala daerah memperoleh dana tambahan melalui ancaman mutasi atau ketidaksetiaan.
